"Mereka diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena desersi dan melakukan tindak pidana," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan, ke-20 oknum polisi tersebut semua dipecat karena terlibat kasus narkoba. Mereka terlibat narkoba dan meninggalkan tugas.
"Ketika dihubungi keluarganya, mereka malah bertanya, masih hidupkan yang bersangkutan. Ini menunjukkan mereka tidak pernah pulang," tandas jenderal berbintang dua tersebut.
Menurut Kapolda, jumlah polisi yang dipecat sepanjang 2013 menurun dibandingkan 2012. Tahun lalu, jumlah oknum polisi yang dipecat sebanyak 49 orang.
Selain pemecatan, kata dia, sebanyak 494 polisi dijatuhi sanksi disiplin, 23 orang diberikan etika profesi, dan 24 orang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Ia mengatakan setiap personel Polri dalam menjalankan tugas mendapat pengawasan ketat. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan pihak luar.
"Sanksi dan hukuman ini sebagai bentuk pembinaan bagi setiap anggota Polri yang bertugas Kepolisian Daerah Aceh dan jajarannya," kata Irjen Pol Herman Effendi.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.