Tapaktuan, 17/12 (Antaraaceh) - Meskipun surat edaran Gubernur dan Bupati Aceh Selatan menyatakan pekerjaan proyek fisik paling lambat harus sudah tuntas sebelum tanggal 15 Desember 2014, namun tetap saja himbauan tersebut tidak dipatuhi oleh seluruh jajaran SKPK serta kontraktor pelaksana pekerjaan proyek di daerah itu.
Pantauan di Aceh Selatan, Rabu, sampai Selasa (16/12), sangat banyak pekerjaan proyek fisik baik yang bersumber dari Otsus maupun APBK yang masih sedang dalam proses pekerjaan di lapangan oleh pihak kontraktor.
Salah satu buktinya seperti yang sedang terjadi pada pekerjaan proyek pembangunan docking kapal perikanan di Pelabuhan Pasie Meukek oleh CV Atifa dengan anggaran sebesar Rp1,729 miliar sumber anggaran Otsus Kabupaten tahun 2014.
Pekerjaan proyek tersebut masih dalam tahap pengecoran dan pemasangan batu tanggul di sepanjang landasan docking kapal. Sedangkan landasannya sendiri terlihat seperti baru siap dilakukan pengecoran dan belum diplaster dengan semen.
Sedangkan di bagian bangunannya, terlihat mesin sekaligus dengan kabel penarik kapal belum terpasang melainkan masih berserakan di seputaran areal lokasi pelabuhan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses pekerjaan proyek dimaksud masih belum rampung seratus persen meskipun tenggat waktu terakhir pekerjaan fisik proyek sesuai surat edaran Bupati telah berakhir pada tanggal 15 Desember lalu.
Begitupun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan Cut Yusminar APi menyatakan bahwa pihak kontraktor pelaksana pekerjaan proyek dimaksud masih punya sisa waktu selama empat hari lagi sebelum proyek itu putus kontrak tanggal 20 Desember 2014.
“Proyek itu putus kontrak tanggal 20 Desember 2014, artinya masih ada waktu bagi kontraktor untuk merampungkan pekerjaan. Menurut laporan PPTK proyek itu kepada saya, ditargetkan pekerjaan proyek itu akan rampung pada tanggal 20 Desember,” sebut Cut Yusminar.
Pihaknya juga membantah isu yang menyebutkan bahwa Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait telah mengambil kebijakan untuk mencairkan secara langsung anggaran  proyek seratus persen dengan cara membuat laporan progres realisasi kegiatan seratus persen untuk menghindari terjadinya mati anggaran akibat telah diputus kontrak.
Meskipun pada kenyataannya di lapangan bahwa masih terdapat sejumlah pembangunan proyek yang di danai melalui APBK dan Otsus di Aceh Selatan masih dalam proses pekerjaan di lapangan.


Editor : Antara Aceh

COPYRIGHT © ANTARA 2026