Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap setiap kendaraan maupun warga yang masuk maupun ke luar dari wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik sesuai dengan instruksi pemerintah terkait larangan mudik terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ujar Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, saat melakukan pengecekan Pos Pam Penyekatan III di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aceh-Medan Km 115 Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (6/5).
Panca menyebutkan, larangan mudik tersebut guna mencegah terjadinya peningkatan penyebaran COVID-19 di wilayah Sumut.
Usai memberikan himbauan Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB memberikan bingkisan kepada petugas yang melaksanakan tugas di Pos Penyekatan III Jalinsum Aceh-Medan.
Selanjutnya, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB beserta rombongan bergerak menuju Perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut (Langkat-Aceh Tamiang) untuk melakukan pengecekan.
Sebelumnya, setibanya di Lokasi Pos Penyekatan III, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 terlebih dahulu.
Kemudian dilakukan pengecekan kesiapan petugas yang melaksanakan piket di Pos Penyekatan III.Pada kesempatan ini Kapolres Langkat juga menjelaskan tentang prosedur penyekatan yang dilakukan Polres Langkat.
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB turut mengecek kesiapan petugas medis yang akan melaksanakan rapid test/swab kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.