“Kita usulkan kepada Kementerian Koperasi untuk mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim di Banda Aceh, Rabu.
Helvizar menjelaskan Pemerintah Aceh sangat mendukung terhadap program BPUM yang merupakan program yang diluncurkan Pemerintah Pusat untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi COVID-19.
Menurut dia, seluruh pelaku usaha yang diusulkan itu nantinya akan diverifikasi kembali oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM dan akan ditetapkan siapa saja yang layak dan tidak untuk menerima bantuan tersebut.
“Pencairan BLT UMKM untuk Aceh nantinya akan dicairkan melalui Bank Aceh Syariah,” kata Helvizar.
Helvizar berharap ketika bantuan tersebut sudah diterima, pelaku usaha dapat lebih giat dalam menjalankan usahanya untuk dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan agar seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kotanya masing-masing.
Pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota.
Pewarta: M IfdhalEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.