Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang nelayan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat setengah kilogram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan pelaku berinisial MD (31), warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Pelaku MD ditangkap di tambak miliknya di Desa Meunasah Mee. Bersama pelaku turut diamankan sabu-sabu dalam kemasan teh China dengan berat 500 gram atau setengah kilogram," kata Kompol Raja Gunawan.
Kompol Raja Gunawan mengatakan penangkapan MD berawal ketika tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mendapat laporan masyarakat bahwa di lokasi tambak tersebut ada seorang nelayan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Wakapolres Lhokseumawe, tim Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi. Setelah memastikan informasi benar petugas langsung menangkap pelaku MD.
"Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa sebungkusan besar berisi sabu-sabu dan satu bungkusan rokok berisi delapan paket sabu-sabu ukuran kecil," kata Kompol Raja Gunawan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Raja Gunawan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CU. CU saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO dan kini dalam pengejaran polisi.
"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku MD, namun keburu ditangkap polisi. Pelaku MD juga mengaku sering menjualbelikan sabu-sabu," kata Kompol Raja Gunawan.