Pengesahan tersebut dilakukan setelah enam fraksi di DPRK Banda Aceh pada sidang paripurna, Rabu, menyetujui APBK 2015 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Enam fraksi DPRK yang menyetujui APBK 2015 adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Aceh, Fraksi PKS, Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Indonesia, dan Fraksi Golkar dan PDA.
Sedangkan komposisi APBK yang disahkan tersebut yakni pendapatan sebesar Rp1,162 triliun, belanja Rp1,168 triliun, serta target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp167,087 miliar.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mengharapkan dengan anggaran lebih dari satu triliun itu mampu memperkuat perekonomian masyarakat.
"Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Banda Aceh memfokuskan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dan juga tidak lupa pelayanan publik terus ditingkatkan," kata Royes Ruslan.
Pendapat senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh Abdul Rafur. Ia mengatakan, Partai NasDem meminta pemerintah kota untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
"Selama ini anggaran lebih banyak terserap untuk gaji pegawai. Banyaknya anggaran tersebut tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan. Karena itu, kami mengharapkan pelayanan publik ini harus ditingkatkan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Irwansyah meminta Pemerintah Kota Banda Aceh terus menggali potensi sumber pendapatan asli daerah.
"Seperti PAD dari parkir, sekarang ini targetnya hanya Rp4,5 miliar. Padahal, potensi PAD dari parkir ini mencapai puluhan miliar. Karena itu perlu ditata ulang cara pemungutan parkir," kata Irwansyah.
Editor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.