Selain menyegel tiga kafe dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan tes usap antigen bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan.
"Tiga kafe yang disegel dalam operasi yustisi Selasa (1/6) malam yakni TB kafe, Rimba kafe dan Warkop Lido Graha karena melanggar batas jam operasional kegiatan usaha yakni pukul 22.00 WIB,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Rabu (2/6).
Dikatakan Salman Alfarisi, ketiga kafe tersebut melanggar jam batas operasional dan melanggar protokol kesehatan secara ketat, mengingat saat ini kasus COVID-19 di Kota Lhokseumawe merangkak naik.
"Setelah dilakukan penyegelan dan tes usap antigen kepada pelanggar protokol kesehatan, petugas langsung membubarkan kerumunan orang di tempat tersebut secara persuasif,"katanya.
Salman Alfarisi menyebutkan, tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan operasi yustisi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar dapat menekan angka penyebaran COVID-19.
"Kita minta kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes untuk keselamatan bersama,"kata Salman Alfarisi.
Pewarta: Dedi SahputraEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026