“Pembongkaran ini kita lakukan karena bangunan di lokasi kafe banyak yang tertutup, sehingga berpotensi digunakan untuk berbuat asusila dan melanggar syariat Islam,” kata Kepala Bidang WH Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad.
Lazuan mengatakan pembongkaran yang dilakukan oleh personel WH bersama tim gabungan tersebut, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat (2) jo psl 25 ayat (2).
Baca juga: Satpol PP cabut spanduk ilegal pro kontra tolak dan perpanjang jabatan Pj Bupati Aceh Barat
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik kafe sebelumnya sudah pernah diperingatkan oleh petugas agar tidak membuat pondok bagi pengunjung dalam keadaan tertutup.
“Pemilik kafe ini sudah pernah membuat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya menyediakan pondok dengan keadaan tertutup,” katanya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026