Meulaboh (ANTARA) - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin alias Dek Gam menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut layanan perlindungan terhadap Asnawi Luwi, wartawan korban pembakaran rumah di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini merugikan saksi korban yang merupakan wartawan yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019 yang lalu," ujar Nazaruddin dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Senin (21/6).
Baca juga: AJI desak polisi tuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara
Menurutnya, kasus dugaan pembakaran rumah milik Asnawi Luwi saat ini sudah ditangani di Polres Aceh Tenggara, dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian setempat.
“Kasus ini sudah mulai mengarah, bakal ada yang menjadi tersangka oleh kepolisian,” katanya.
Baca juga: Forum Jurnalis tuntut penyelesaian kasus kekerasan wartawan
Dengan dihentikannya perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK, kata dia, maka patut dipertanyakan siapa nantinya yang akan menjamin keamanan keluarga korban, setelah LPSK mencabut layanan perlindungan tersebut.
Menurut Nazaruddin, kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi, seorang wartawan koran harian terbitan di Banda Aceh tersebut sudah terjadi hampir dua tahun.
Ia juga optimis polisi akan mampu mengungkap kasus tersebut, khususnya oleh penyidik di Polres Aceh Tenggara dibawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono.
"Saya akan mempertanyakan hal ini kepada LPSK di Jakarta, dan meminta lembaga tersebut agar memberikan perlindungan melekat terhadap korban," katanya menegaskan.
Anggota Komisi III DPR RI sesalkan LPSK cabut perlindungan wartawan di Aceh
Senin, 21 Juni 2021 22:59 WIB
Kasus ini sudah mulai mengarah, bakal ada yang menjadi tersangka oleh kepolisian