Banda Aceh, 8/1 (Antaraaceh) - PT Pertamina menyatakan akan memberikan sanksi berat berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi agen yang melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan usaha.

"Kami akan memberikan sanksi untuk agen yang membongkar gas elpiji isi tiga kilogram di luar pangkalan resmi PT Pertamina," kata External Relations Marketing Operation Region (MOR) I PT Pertamina Zainal Abidin di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan ada beberapa sanksi yang akan diberikan perusahaan plat merah itu untuk agen yang nakal seperti sanksi administrasi, pengurangan alokasi dan sanksi paling berat adalah Pemutusan Hubangan Usaha (PHU).

"PHU merupakan sanksi terberat yang diberikan untuk agen yang melakukan pelanggaran berat adlam menjalankan usaha," katanya.

Zainal Abidin mengatakan pihaknya tetap mengawasi secara ketat setiap agen-agen perusahaan tersebut agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dalam mendistribusikan gas elpiji bersubsidi di seluruh provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu.

Sementara untuk pangkalan nakal sanksinya akan diberikan oleh agen-agen baik sanksi administrasi, pengurangan alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke PT Pertamina ddi masing-masing wilayah jika menemukan adanya agen-agen resmi yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

"Jika ada temuan mohon di laporkan ke PT Pertamina dan kami akan menindaklanuti setiap laporan dari masyarakat," Kata Zainal Abidin.

Persediaan gas elpiji bersubsidi isi tiga kilogram di Provinsi Aceh setiap harinya sebanyak 60 ribu tabung yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026