"Tidak pernah saya perintahkan dia (Yusli-red) untuk memasukkan uang hasil penjualan aset tersebut ke rekening pribadinya. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Tapaktuan dalam kapasitas saya sebagai saksi juga telah saya sampaikan hal itu," kata Ridwansyah di Tapaktuan, Selasa.
Menurutnya , keputusan memasukkan uang hasil penjualan aset daerah ke rekening pribadi Yusli adalah inisiatif dia sendiri tanpa sepengetahuan pihaknya.
Hanya saja, ujar Ridwansyah, pasca proses penjualan aset daerah berupa besi tua tersebut selesai dilakukan, saat Yusli menghadapnya melaporkan terkait kebutuhan biaya operasional selama proses pengangkutan dan penjualan aset tersebut.
Ridwansyah mengaku mengarahkan Yusli agar untuk kebutuhan anggaran dimaksud diusulkan kembali anggarannya dalam APBK.
“Jika memang ada kebutuhan anggaran untuk biaya operasional selama berlangsungnya proses penjualan aset besi tua itu, saya mengarahkan Yusli agar kebutuhan biaya itu dianggarkan kembali dalam APBK, sehingga uang hasil penjualan aset itu tidak terpakai,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Ridwansyah menegaskan bahwa proses penjualan aset daerah berupa besi tua yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Sebab, kata dia, seluruh tahapan-tahapan sesuai yang disyaratkan dalam aturan telah dilaksanakan seperti menggelar proses pelelangan dan perhitungan nilai aset yang dilakukan oleh panitia khusus yang ditunjuk Bupati Aceh Selatan.
“Hanya saja kenapa persoalan ini menjadi kasus hukum, karena ada terjadi kesalahan administrasi. Sedangkan jika dilihat dari segi proses pelaksanaan, kami pikir sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar informasi dari hasil bocoran BAP tersangka Yusli di Kejari Tapaktuan menyebutkan bahwa, Yusli mulai “bernyanyi” terkait kasus yang menjeratnya.
Dihadapan penyidik Kejaksaan, dia mulai membuka perihal penyebab dia berani memasukkan uang hasil penjualan aset daerah tersebut ke rekening pribadinya.
Sumber yang meminta identitasnya disembunyikan mengungkapkan bahwa, keputusan Yusli memasukkan uang hasil penjualan aset daerah tersebut ke rekening pribadinya, diduga karena diperintah oleh atasannya yakni Kepala DPKKD Aceh Selatan.
“Dimasukkan uang hasil penjualan aset daerah tersebut ke rekening pribadi Yusli, agar uang tersebut mudah untuk diambil. Sebab jika uang itu dimasukkan ke dalam rekening kas daerah, maka secara otomatis uang itu tidak dapat diambil lagi,” ungkap sumber mengutip keterangan Yusli.
Lebih lanjut sumber mengungkapkan, uang hasil penjualan aset daerah yang sebagiannya diambil dari rekening Yusli tersebut, diduga juga mengalir ke beberapa oknum pejabat daerah serta pihak-pihak lainnya yang terlibat, yakni sejak pengumpulan aset sampai saat berlangsungnya proses penjualan aset dimaksud.
“Semua fakta itu telah dipaparkan oleh tersangka Yusli dalam keterangan BAP-nya dihadapan penyidik Kejaksaan,” ungkap sumber.
Kabid Kekayaan Daerah Dinas PKKD Aceh Selatan Yusli ST ditetapkan tersangka oleh Kejari Tapaktuan pada tanggal 26 September 2014. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan akhinya pada tanggal 9 Desember 2014 dia resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tapaktuan dengan status sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Editor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.