Banda Aceh, 2/1 (Antara) - Sebanyak lima calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilu 2014 di Provinsi Aceh tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap pertama.

"Hingga hari penutupan 29 Desember 2013, dari 40 calon anggota DPD, lima di antaranya tidak menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye," kata Junaidi, komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Ke lima calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye tahap pertama, yakni H Anharuddin, Fazlun Hasan, Herianto, Saifuddin Gani, dan HT Suriansyah.

Menurut dia, walau tidak ada sanksi bagi calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye, namun secara moral mereka tidak mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2014.

"Kalau laporan penerimaan dana kampanye memang tidak ada sanksi. Namun, nanti ketika pelaporan dana kampanye tahap kedua dan ketiga, wajib disampaikan," tegas dia.

Junaidi mengatakan kalau laporan tahap dua dan tiga tidak diserahkan, bisa didiskualifikasi sebagai peserta. Kalau ada yang meraih kursi, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan anggota DPD terpilih.

"Karena itu, kami mengimbau calon anggota DPD harus menyerahkan laporan dana kampanye. Laporan ini diserahkan 14 hari sebelum kampanye terbuka dan 14 hari setelah kampanye tersebut. Kampanye terbuka dilaksanakan mulai pertengahan Maret mendatang," katanya.

Menyangkut calon anggota DPD yang sudah menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye, kata Junaidi, yang terbanyak Suparno dengan jumlah yang dilaporkan Rp670,5 juta, kemudian Erdarina Rp 305 juta, dan HT Mukhtar Ansari ZA Rp 300 juta.

"Sedangkan yang terendah atas nama Anwar dengan nilai Rp100 ribu, H Ghazali Abbas Adan dan Rafli, masing-masing dilaporkan hanya sebesar Rp500 ribu," kata Junaidi.

Oleh M Haris SA


Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026