"Kapal nelayan itu berbendera Thailand. Ditangkap menangkap ikan menggunakan pukat harimau di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh, Selasa.
Kapal nelayan asing tersebut ditangkap petugas kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu (25/1), di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau tepatnya di perairan Aceh Timur.
Kapolda menyebutkan, kapal dan nelayan asing tersebut sempat diamankan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Kini, kapal beserta nelayannya dipindahkan ke Lhokseumawe.
Menurut Kapolda, walau yang menangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun kepolisian siap mendukung proses hukum terhadap nelayan asing tersebut.
"Menyangkut dengan kapalnya, apakah ditenggelamkan atau tidak, akan kami koordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkap jenderal berbintang dua tersebut.
Sementara itu, Iskandar Usman, anggota DPR Aceh asal daerah pemilihan Aceh Timur, mengatakan praktik penangkapan ikan oleh nelayan asing menggunakan pukat harimau di perairan Aceh Timur kerap terjadi.
"Bukan kali ini saja. Pencurian ikan oleh nelayan Thailand dan Myanmar sudah sering terjadi. Dan kami sering menerima laporan, bukan hanya satu kapal, tetapi mencapai puluhan kapal nelayan asing berada di perairan Aceh Timur," kata dia.
Akibat pukat harimau nelayan asing tersebut, kata dia, ribuan rumpon ikan milik nelayan Aceh Timur rusak. Nelayan Aceh Timur tidak berani mengejar nelayan asing tersebut karena diduga mereka memiliki senjata.
"Karena itu, kami meminta kepolisian maupun TNI Angkutan Laut, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap nelayan-nelayan asing yang menguras ikan di perairan Aceh Timur," pinta Iskandar Usman.
Uploader : Catur Ujianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.