Ulan Bator (ANTARA) - Pemerintah Mongolia akan memberlakukan larangan pemburuan marmut selama tiga tahun, demikian diumumkan Kementerian Lingkungan dan Pariwisata pada Rabu.
Alasan dibalik keputusan itu yakni untuk mencegah wabah pes menyebar ke manusia, sekaligus untuk menentukan parameter dan ukuran populasi marmut saat ini di negara tersebut, kata kementrian itu melalui sebuah pernyataan.
Wabah pes merupakan salah satu penyakit bakteri yang disebarkan melalui kutu yang hidup di hewan pengerat liar seperti marmut. Penyakit itu mampu membunuh satu orang dewasa dalam waktu kurang dari 24 jam apabila tidak diobati tepat waktu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Saat ini 17 dari seluruh 21 provinsi di Mongolia berpotensi mengalami wabah pes, ungkap Pusat Penyakit Zoonosis Nasional negara tersebut.
Sumber: Xinhua
Mongolia larang pemburuan marmut
Rabu, 4 Agustus 2021 17:52 WIB