Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kanit Resmob Bripka Yudha di Meulaboh, Jumat mengatakan, tersangka sudah tiga kali tertangkap dalam kasus penipuan keluarga pasien di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh, dengan status residivis, dan tersangka kembali beraksi di RSUD-CND Meulaboh.
"Di sini dia mengaku sebagai dokter ahli jiwa dan kontraktor sementara di Banda Aceh tertangkap mengaku sebagai penyelengara haji dan kasus lain dengan modus membantu keluarga pasien. Tersangka memeras korban dengan cara menghipnotis sehingga korbannya setengah sadar," katanya.
Ada dua korban melaporkan pada pihak kepolisian setempat terhadap seorang pria melakukan aksi penipuan mengaku sebagai dokter ahli jiwa rumah sakit berasal dari Aceh Barat Daya (Abdya) dan laporan korban lain menyampaikan dugaan penipuan diberikan rumah bantuan.
Korban pertama kata Yudha, adalah seorang keluarga pasien dari Abdya sehingga berhasil dibujuk menarik uang di tabungan kemudian diserahkan uang panjar kepada tersangka senilai Rp3 juta untuk biaya pengobatan keluarganya.
Korban kedua adalah seorang wanita Rasmah clening service di RSUD-CND Meulaboh berasal dari Kabupaten Simeulue, korban diiming-imingi rumah bantuan sehingga menjual emas perhiasan pada dirinya untuk uang panjar dimintakan Rp1,8 juta.
"Aksi dia selama ini terekam CCTV di rumah sakit, namun kita menangkap tersangka ini dari hasil pengembangan DPO. Untuk ancaman pidana berlapis penipuan dan mengulangi kejahatan serupa minimal empat tahun penjara," imbuhnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta dan satu unit mobil bermerk yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan selama ini, pihak kepolisian juga memusnahkan (membakar) barang simpanan dalam saku tersangka diduga adalah jimat hipnotis.
Sementara itu Yusran warga Desa Lagung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat ini kepada wartawan mengakui akan adanya aksi kejahatan dilakukannya tersebut bermotif tekanan ekonomi karena dirinya mengaku sebagai seorang pengusaha lokal (kontraktor).
"Iya, saya pernah dipenjara selama enam bulan divonis satu tahun, saya seorang kontraktor ada beberapa usaha saya punya, uangnya untuk kebutuhan modal usaha," katanya menambahkan.