Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut Qanun No 14 Tahun 2002 tentang Kehutanan dan Qanun No 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Kehutanan, karena berpotensi adanya korupsi.
Koordinator MaTA Alfian di Lhokseumawe Selasa mengatakan, alasan utama pihaknya meminta kedua qanun tersebut untuk dicabut karena membuka peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi di sektor perizinan lahan dan pengelolaan lahan.
"Apabila qanun ini masih saja dipergunakan, maka sangat berpeluang melakukan penyalahgunaan kekuasaan, karena tidak ada pasal-pasal yang mengatur secara tegas, sehingga berpeluang melakukan korupsi seperti suap menyuap," ujar Alfian.
Kalau merujuk pada dua qanun tersebut, apabila ada pengusaha yang ingin membuka lahan baru maka perizinannya cukup di tingkat kabupaten/kota saja, serta tidak ada pasal yang menyebutkan tentang besaran lahan yang bisa diberikan izin.
Menurut Alfian, kalau tidak ada pasal secara khusus mengatur tentang besaran yang diberikan, maka pengusaha bisa membuka lahan baru secara semena-mena, apabila ini dilakukan praktik suap menyuap pasti akan terjadi.
Selain itu pengawasan tentang tata kelola guna lahan juga tidak ada, maka setiap pengusaha bisa semena-mena memanfaatkan lahan. Apabila pengusaha melakukan penembangan kayu yang berpotensi dan melakukan "land clearing" tanpa izin, maka sudah termasuk perbuatan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Terkait dua qanun tersebut, MaTA telah melakukan berbagai advokasi misalkan melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPRA dan melakukan kajian bersama dengan ahli hukum.
DPRA berjanji akan segera melakukan revisi terhadap kedua qanun tersebut, rancangan versi eksekutif dan legislatif telah diselesaikan serta sudah masuk ke dalam Prolega tahun 2015.
"Qanun No 14 Tahun 2002 dan Qanun No 15 Tahun 2002 masih merujuk pada Undang-undang No.18 tentang Penyelenggaraan Otsus di Aceh dan undang-undang tersebut sudah dibatalkan setelah disahkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan tidak layak lagi digunakan," tutur Alfian.
Koordinator MaTA Alfian di Lhokseumawe Selasa mengatakan, alasan utama pihaknya meminta kedua qanun tersebut untuk dicabut karena membuka peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi di sektor perizinan lahan dan pengelolaan lahan.
"Apabila qanun ini masih saja dipergunakan, maka sangat berpeluang melakukan penyalahgunaan kekuasaan, karena tidak ada pasal-pasal yang mengatur secara tegas, sehingga berpeluang melakukan korupsi seperti suap menyuap," ujar Alfian.
Kalau merujuk pada dua qanun tersebut, apabila ada pengusaha yang ingin membuka lahan baru maka perizinannya cukup di tingkat kabupaten/kota saja, serta tidak ada pasal yang menyebutkan tentang besaran lahan yang bisa diberikan izin.
Menurut Alfian, kalau tidak ada pasal secara khusus mengatur tentang besaran yang diberikan, maka pengusaha bisa membuka lahan baru secara semena-mena, apabila ini dilakukan praktik suap menyuap pasti akan terjadi.
Selain itu pengawasan tentang tata kelola guna lahan juga tidak ada, maka setiap pengusaha bisa semena-mena memanfaatkan lahan. Apabila pengusaha melakukan penembangan kayu yang berpotensi dan melakukan "land clearing" tanpa izin, maka sudah termasuk perbuatan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Terkait dua qanun tersebut, MaTA telah melakukan berbagai advokasi misalkan melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPRA dan melakukan kajian bersama dengan ahli hukum.
DPRA berjanji akan segera melakukan revisi terhadap kedua qanun tersebut, rancangan versi eksekutif dan legislatif telah diselesaikan serta sudah masuk ke dalam Prolega tahun 2015.
"Qanun No 14 Tahun 2002 dan Qanun No 15 Tahun 2002 masih merujuk pada Undang-undang No.18 tentang Penyelenggaraan Otsus di Aceh dan undang-undang tersebut sudah dibatalkan setelah disahkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan tidak layak lagi digunakan," tutur Alfian.
Pewarta: Pewarta : MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.