"Insya Allah, secepatnya target modal tersebut kita penuhi, yang pasti sebelum berakhirnya batas akhir pemenuhan modal," kata Supervisor Humas Bank Aceh Syariah Ziad Farhad di Banda Aceh, Jumat.
Ketentuan modal inti minimum terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.
Di mana, dalam BAB IV pasal 8 poin 5 peraturan OJK tersebut disampaikan bahwa bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Berdasarkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2022, Bank Aceh kembali mendapatkan penyertaan modal pemerintah tahun depan sebesar Rp500 miliar. Jumlah ini sedikit banyak dari tahun sebelumnya yakni Rp200 miliar.
Ziad menyebutkan jika rencana penyertaan modal Rp500 miliar tersebut terealisasi, maka modal Bank Aceh sendiri secara otomatis semakin meningkat.
"Kalau memang jadi ditempatkan tambahan modal Rp500 miliar, maka modalnya menjadi sekitar Rp2,5 triliun," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ziad, untuk aset Bank Aceh sendiri hingga terhitung hingga Oktober 2021 juga terus meningkat yakni dengan estimasi sekitar Rp29,7 triliun.
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman mengatakan, sesuai dengan peraturan OJK tersebut maka seluruh bank wajib melakukan konsolidasi dalam rangka pemenuhan modal, jika tidak maka kegiatan bank harus disesuaikan kembali.
“Jika bank tidak memenuhi kewajiban minimum modal inti sesuai dengan regulasi dimaksud, maka bank wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usahanya menjadi BPR/BPRS,” demikian Haizir.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.