Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Provinsi Aceh berharap Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi dapat segera terbentuk sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
"Kami berarap dukungan Komisi VII DPR RI dan pemerintah pusat agar pembentukan Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) yang sedang berjalan saat ini dapat diselesaikan secepatnya," kata Sekretaris Daerah Aceh Dermawan saat menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan BPMA akan bertugas melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi semua kontrak kerja sama untuk kegiatan hulu pengambilan sumber daya alam migas.
Selain itu, lanjut dia, BPMA juga memiliki fungsi monitoring dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada menteri dan gubernur.
Dalam PP tersebut, kata Dermawan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang dikelola bersama berada pada wilayah laut 12--200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.
"Kontraktor yang wilayah kerjanya berada pada wilayah itu wajib menyampaikan laporan produksinya secara berkala kepada Gubernur Aceh. Kementerian ESDM jika melakukan kegiatan survei umum, tentunya juga melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Aceh," katanya.
Sekda juga berharap kunjungan tersebut makin meningkatkan semangat Pemerintah Provinsi Aceh untuk terus giat melaksanakan program-program pembangunan, khususnya yang terkait dengan bidang yang ditangani oleh Komisi VII DPR RI meliputi energi sumber daya mineral, riset teknologi, dan dikti, serta lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut selain menjalankan fungsi pengawasan juga untuk menjaring informasi terkait dengan kendala dan masalah yang dihadapi daerah.
"Kami berarap dukungan Komisi VII DPR RI dan pemerintah pusat agar pembentukan Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) yang sedang berjalan saat ini dapat diselesaikan secepatnya," kata Sekretaris Daerah Aceh Dermawan saat menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan BPMA akan bertugas melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi semua kontrak kerja sama untuk kegiatan hulu pengambilan sumber daya alam migas.
Selain itu, lanjut dia, BPMA juga memiliki fungsi monitoring dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada menteri dan gubernur.
Dalam PP tersebut, kata Dermawan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang dikelola bersama berada pada wilayah laut 12--200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.
"Kontraktor yang wilayah kerjanya berada pada wilayah itu wajib menyampaikan laporan produksinya secara berkala kepada Gubernur Aceh. Kementerian ESDM jika melakukan kegiatan survei umum, tentunya juga melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Aceh," katanya.
Sekda juga berharap kunjungan tersebut makin meningkatkan semangat Pemerintah Provinsi Aceh untuk terus giat melaksanakan program-program pembangunan, khususnya yang terkait dengan bidang yang ditangani oleh Komisi VII DPR RI meliputi energi sumber daya mineral, riset teknologi, dan dikti, serta lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut selain menjalankan fungsi pengawasan juga untuk menjaring informasi terkait dengan kendala dan masalah yang dihadapi daerah.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.