Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Narapidana kasus tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, tidak mendapat remisi 17 Agustus 2015, meskipun sudah diusulkan.
"Pada pemberian remisi 17 Agustus 2015 tidak tertera nama penerima dari kasus tipikor, meskipun nama-nama warga binaan dalam kasus tersebut telah diusulkan, namun masih menunggu petunjuk dari Kemenkumham," kata Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan Syafruddin SH di Tapaktuan, Senin.
Ia menyebutkan, sebanyak 43 warga binaan Rutan tersebut menerima remisi umum 17 Agustus 2015 dan juga menerima remisi khusus Dasawarsa HUT Kemerdekaan RI Ke-70.
Menurutnya, warga binaan bernama Musliadi R bin Rusli AR dengan masa hukuman 7 bulan menerima remisi satu bulan dan M Jais Bin Kamaruddin masa hukuman 1 tahun 6 bulan menerima remisi satu bulan 15 hari, pada hari itu dinyatakan bebas atau telah selesai menjalani masa hukuman.
Dikatakannya, pemberian remisi umum dan khusus dasawarsa yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan pelaksanaan pemberian hak-hak warga binaan permasyarakatan berdasarkan keputusan Menkum dan HAM RI Nomor: W1.293.PS.01.04 tahun 2015 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh Fathlurachman SH MM atas nama Menteri.
Prosesi pemberian remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH yang disaksikan oleh pejabat Muspida setempat.
Di sisi lain, warga binaan melalui kepala rutan mengeluhkan kebutuhan air di Rutan tersebut yang tidak mencukupi, meskipun telah ada satu sumur bor dan air dari PDAM Tirtanaga Tapaktuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Syafruddin SH kepada rombongan Forkompimda Aceh Selatan yang dipimpin Bupati HT Sama Indra SH yang berkunjung ke Rutan tersebut seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Menurut laporan Syafruddin, Rutan Kelas II-B tersebut telah menunggak rekening air sejak tahun 2014 hingga Agustus 2015 sebesar Rp82 juta pada PDAM Tirta naga.
Hal ini terjadi karena DIPA Rutan tersebut untuk anggaran air hanya sebesar Rp12 juta/tahun, sedangkan tagihan air dari PDAM Tirtanaga Tapaktuan, setiap bulannya mencapai Rp5 juta sampai Rp6 juta.
"Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah di Banda Aceh dan telah diteruskan kepada Dirjen. PAS (Pemasyarakatan) Kemenkum dan HAM, namun belum ada jawaban," ungkap Syafruddin.
Menanggapi hal ini, Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra dalam sambutannya menjanjikan akan membantu penambahan sumur bor di Rutan tersebut. Anggarannya akan dibebankan dalam APBK Aceh Selatan tahun 2016.
"Pada pemberian remisi 17 Agustus 2015 tidak tertera nama penerima dari kasus tipikor, meskipun nama-nama warga binaan dalam kasus tersebut telah diusulkan, namun masih menunggu petunjuk dari Kemenkumham," kata Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan Syafruddin SH di Tapaktuan, Senin.
Ia menyebutkan, sebanyak 43 warga binaan Rutan tersebut menerima remisi umum 17 Agustus 2015 dan juga menerima remisi khusus Dasawarsa HUT Kemerdekaan RI Ke-70.
Menurutnya, warga binaan bernama Musliadi R bin Rusli AR dengan masa hukuman 7 bulan menerima remisi satu bulan dan M Jais Bin Kamaruddin masa hukuman 1 tahun 6 bulan menerima remisi satu bulan 15 hari, pada hari itu dinyatakan bebas atau telah selesai menjalani masa hukuman.
Dikatakannya, pemberian remisi umum dan khusus dasawarsa yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan pelaksanaan pemberian hak-hak warga binaan permasyarakatan berdasarkan keputusan Menkum dan HAM RI Nomor: W1.293.PS.01.04 tahun 2015 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh Fathlurachman SH MM atas nama Menteri.
Prosesi pemberian remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH yang disaksikan oleh pejabat Muspida setempat.
Di sisi lain, warga binaan melalui kepala rutan mengeluhkan kebutuhan air di Rutan tersebut yang tidak mencukupi, meskipun telah ada satu sumur bor dan air dari PDAM Tirtanaga Tapaktuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Syafruddin SH kepada rombongan Forkompimda Aceh Selatan yang dipimpin Bupati HT Sama Indra SH yang berkunjung ke Rutan tersebut seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Menurut laporan Syafruddin, Rutan Kelas II-B tersebut telah menunggak rekening air sejak tahun 2014 hingga Agustus 2015 sebesar Rp82 juta pada PDAM Tirta naga.
Hal ini terjadi karena DIPA Rutan tersebut untuk anggaran air hanya sebesar Rp12 juta/tahun, sedangkan tagihan air dari PDAM Tirtanaga Tapaktuan, setiap bulannya mencapai Rp5 juta sampai Rp6 juta.
"Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah di Banda Aceh dan telah diteruskan kepada Dirjen. PAS (Pemasyarakatan) Kemenkum dan HAM, namun belum ada jawaban," ungkap Syafruddin.
Menanggapi hal ini, Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra dalam sambutannya menjanjikan akan membantu penambahan sumur bor di Rutan tersebut. Anggarannya akan dibebankan dalam APBK Aceh Selatan tahun 2016.
Pewarta: Pewarta : HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.