Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sebanyak 1.538 nara pidana (napi) diseluruh Aceh mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) pada Hut ke 70 Kemerdekaan Republik Indonesia.
   
"Seribuan napi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh dan 50 orang diantaranya dinyatakan bebas pada hari ini," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Fathlurachman di Lapas Kelas II, Banda Aceh, Senin.
    
Ia menjelaskan dari 5.263 penghuni Lapas dan Rutan di Aceh, 2.646 orang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum pada HUT RI.
 
Namun hanya hanya 1.538 orang yang disetujui, sementara 1.158 nara pidana usul remisinya sudah diteruskan ke Menteri Hukum dan HAM.
   
Menurutnya tahun ini tergolong istimewa karena ada tiga remisi yang diperoleh napi, yakni remisi khusus Idul Fitri dari 15 hari hingga dua bulan.
 
Remisi umum HUT RI dari satu hingga enam bulan pengurangan masa hukuman, serta remisi dasawarsa yakni pemotongan masa tahanan sehari hingga tiga bulan.
   
Dalam kegiatan tersebut turut hadir   Sekretaris Daerah Aceh, Darmawan dan sejumlah unsur pimpinan di provinsi setempat.



Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026