Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika merazia sejumlah warung internet atau warnet di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Razia ini tugas rutin dalam upaya menertibkan usaha warnet di Kota Banda Aceh," kata Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh Muhammad Ali di Banda Aceh, Kamis.

Razia warnet turut melibatkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dan tim Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).

Dalam razia tersebut, tim gabungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Satpol PP dan WH serta KPTSP menyusuri kawasan Lueng Bata dan Batoh. Tim mendatangi lima usaha warnet.

Muhammad Ali menyebutkan razia ini merupakan penertiban Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet.

Dalam razia tersebut, kata Muhammad Ali, pihaknya turut membawa tim teknis jaringan untuk mengecek situs-situs pornografi. Dan masih ditemukan sejumlah warnet yang belum memblokir situs-situs pornografi.

"Kami masih menemukan beberapa warnet yang belum memblokir situs-situs pornografi. Begitu juga izin usaha ada yang sudah mati. Ini merupakan pelanggaran," kata dia.

Sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 pada Bab V Pasal 7 tentang sanksi berbunyi terhadap pengelola atau pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.

"Bagi yang melanggar peraturan tersebut, untuk tahap pertama diberikan teguran. Kalau sudah berulang kali melanggar tentu akan mendapat sanksi tegas berupa administrasi. Sanksinya bisa saja pencabutan izin usaha," tegas Muhammad Ali.



Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026