Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Tiongkok, The People's Bank of China (POBC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (bilateral currency swap arrangement/BCSA) dan berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Perjanjian BCSA memungkinkan bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling menukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian ditukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
"Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 250 miliar yuan Tiongkok atau Rp550 triliun, yang juga ekuivalen sekitar 38,8 miliar dolar AS," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Erwin menuturkan BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara dalam rangka pembangunan ekonomi di kedua negara serta menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Selain dengan Tiongkok, BI juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan, seperti Korea Selatan, Australia, Malaysia, dan Singapura.
Perjanjian kerja sama BCSA BI dan POBC pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amendemen dan perpanjangan masa berlaku.
Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara BI dan POBC, serta diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.
Indonesia - Tiongkok perbarui kerja sama pertukaran mata uang lokal
Kamis, 27 Januari 2022 17:12 WIB