Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengupayakan siaran Radio "Geunta Naga FM" yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dapat mengudara kembali pada tahun 2016.
Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra di Tapaktuan, Minggu menyatakan, penyebab siaran radio tersebut tidak mengudara selama ini karena belum memiliki badan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Karena nantinya radio ini harus berbentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP-Lokal) yang terstruktur. Untuk mewujudkan radio siaran resmi dan sah menjadi media informasi pendidikan, hiburan dan dapat mempromosikan potensi daerah, maka pihak Kementerian serta KPI mempunyai kewenangan harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu guna menerbitkan izin penyiaran," jelas Bupati.
Bupati mengatakan hal itu menanggapi pemandangan umum anggota dewan dari Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API) M Nasir Gani SH yang mempertanyakan keberadaan radio tersebut yang pernah dibangun dengan dana otonomi khusus 2012.
Radio tersebut pernah mengudara menghibur masyarakat Aceh Selatan khususnya warga Kota Tapaktuan selama beberapa bulan pada tahun 2013, namun tiba-tiba berhenti tanpa penyebab dan alasan yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan serta kekecewaan masyarakat setempat.
"Dengan tidak mengudara lagi siaran radio ini, telah mengundang pertanyaan publik, karena sebagian masyarakat masih membutuhkan fasilitas radio sebagai penyedia informasi, hiburan serta pendidikan dan juga bisa difungsikan sebagai media untuk menyampaikan informasi hasil-hasil pembangunan yang telah, sedang serta akan dilakukan pemerintah," kata Nasir Gani.
Oleh karena itu, ia mengharapkan Pemkab Aceh Selatan agar fasilitas radio tersebut dapat difungsikan kembali sebagaimana media cetak amatir yang dikelola oleh Dishubkominfo yang dulunya sudah berjalan lancar.
Dia meminta fasilitas yang telah ada ditingkatkan dengan cara menambah ploting anggaran untuk penyediaan perangkat keras sehingga oplah atau konsumennya meningkat dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sampai ke pedesaan.
Menanggapi hal itu, Bupati mengatakan, Pemkab Aceh Selatan sangat menyadari bahwa peran dan fungsi Radio Geunta Naga FM di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan.
Karena itu, dalam rangka mewujudkan program tersebut berbagai langkah terus dilakukan secara komprehensif.
"Kita berharap dan mengupayakan pada tahun 2016, radio ini akan mengudara kembali di tengah-tengah masyarakat Aceh Selatan khususnya warga Kota Tapaktuan," ujar Bupati optimis.
Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra di Tapaktuan, Minggu menyatakan, penyebab siaran radio tersebut tidak mengudara selama ini karena belum memiliki badan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Karena nantinya radio ini harus berbentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP-Lokal) yang terstruktur. Untuk mewujudkan radio siaran resmi dan sah menjadi media informasi pendidikan, hiburan dan dapat mempromosikan potensi daerah, maka pihak Kementerian serta KPI mempunyai kewenangan harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu guna menerbitkan izin penyiaran," jelas Bupati.
Bupati mengatakan hal itu menanggapi pemandangan umum anggota dewan dari Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API) M Nasir Gani SH yang mempertanyakan keberadaan radio tersebut yang pernah dibangun dengan dana otonomi khusus 2012.
Radio tersebut pernah mengudara menghibur masyarakat Aceh Selatan khususnya warga Kota Tapaktuan selama beberapa bulan pada tahun 2013, namun tiba-tiba berhenti tanpa penyebab dan alasan yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan serta kekecewaan masyarakat setempat.
"Dengan tidak mengudara lagi siaran radio ini, telah mengundang pertanyaan publik, karena sebagian masyarakat masih membutuhkan fasilitas radio sebagai penyedia informasi, hiburan serta pendidikan dan juga bisa difungsikan sebagai media untuk menyampaikan informasi hasil-hasil pembangunan yang telah, sedang serta akan dilakukan pemerintah," kata Nasir Gani.
Oleh karena itu, ia mengharapkan Pemkab Aceh Selatan agar fasilitas radio tersebut dapat difungsikan kembali sebagaimana media cetak amatir yang dikelola oleh Dishubkominfo yang dulunya sudah berjalan lancar.
Dia meminta fasilitas yang telah ada ditingkatkan dengan cara menambah ploting anggaran untuk penyediaan perangkat keras sehingga oplah atau konsumennya meningkat dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sampai ke pedesaan.
Menanggapi hal itu, Bupati mengatakan, Pemkab Aceh Selatan sangat menyadari bahwa peran dan fungsi Radio Geunta Naga FM di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan.
Karena itu, dalam rangka mewujudkan program tersebut berbagai langkah terus dilakukan secara komprehensif.
"Kita berharap dan mengupayakan pada tahun 2016, radio ini akan mengudara kembali di tengah-tengah masyarakat Aceh Selatan khususnya warga Kota Tapaktuan," ujar Bupati optimis.
Pewarta: Pewarta : Hendrik: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.