Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Nelayan Kabupaten Aceh Selatan meminta untuk mempermudah dan memperpendek rentang birokrasi dalam pengurusan seluruh perizinan dokumen kapal di atas 10 GT dengan cara mengalihkannya ke pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, M Jamil di Tapaktuan, Selasa mengatakan, proses pengurusan beberapa izin untuk melengkapi dokumen kapal yang mengharuskan pemiliknya mengurus izin ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh di Banda Aceh sangat meresahkan para nelayan setempat.
Namun di sisi lain, kewajiban itu harus dipenuhi oleh pemilik kapal setelah digelarnya operasi gabungan yang melibatkan Angkutan Laut dan Polda Aceh di perairan laut Kabupaten Aceh Selatan sejak beberapa minggu terakhir, karena banyak kapal yang ditangkap karena tidak lengkap dokumen.
"Kondisi ini telah mengakibatkan pemilik kapal nelayan merasa resah karena kesulitan mengurus surat izin akibat terbelenggu rentang kendali. Kondisi itu menjadi kendala bagi nelayan untuk mencari sesuap nasi ketika musim operasi tiba," ujarnya.
Ia menyebutkan sudah ada dua boat nelayan Aceh Selatan yang ditangkap dalam operasi gabungan tersebut.
Menurutnya, nelayan Aceh Selatan tidak merasa keberatan untuk mengurus surat izin dokumen kapal, hanya saja rentang birokrasi untuk pengurusan izin itu yang dinilai rumit.
Ia menyatakan, untuk mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) harus ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh di Banda Aceh dan Surat Izin Kecakapan Pemimpin di atas Kapal (SKK) yang harus ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sabang atau Lhokseumawe.
"Pengurusan surat-surat tersebut tidak hanya harus ke luar kabupaten, tapi juga butuh proses dan memakan waktu yang lama. Kami mengikuti prosedural yang ada, namun menyesalkan jika penegakan hukum dilakukan sebelum dilakukan penertiban dan memberi kelonggaran," ujarnya.
Nelayan Aceh Selatan bersandar hidup di lautan untuk mencari sesuap nasi. Mereka bukan illegal fishing yang mencari kekayaan secara membabi buta, beber Jamil.
Ia mengakui banyak pemilik boat yang resah dan terpaksa menghentikan aktivitas melaut sejak beberapa minggu terakhir pasca digelar operasi tim gabungan tersebut.
Karena itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Gubernur Aceh, DPRA, DPR-RI, Kementerian terkait di Jakarta khususnya kepada Presiden Joko Widodo, segera mengambil kebijakan untuk mempermudah pengurusan surat-surat perizinan kapal nelayan.
"Berdasarkan aturan otonomi daerah, tolong limpahkan pengurusan surat izin kapal atau boat nelayan tersebut ke daerah masing-masing, sehingga para nelayan atau pemilik boat dapat dengan mudah mengurus izin dokumen kapal," pinta M Jamil.
Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan, Selamat Riadi menyebutkan, sejak beberapa hari terakhir pihaknya telah didatangi puluhan pemilik kapal atau boat nelayan mempertanyakan tentang rentang kendali pengurusan surat izin tersebut.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya diminta menjembatani percepatan pengurusan surat karena dinilai sangat membebani mereka.
"Kami didatangi puluhan pemilik kapal nelayan Aceh Selatan. Mereka megeluhkan terhadap pengurusan surat serta menyatakan keresahannya terhadap pelaksanaan operasi oleh tim gabungan di laut. Karena surat-surat mereka sedang dalam pengurusan. Kami berupaya mencari solusi dengan mencoba mempersingkat rentang kendali jika atasan mengizinkan," ujarnya.
Seperti untuk mempermudah pengurusan izin SKK dan Kepala Kamar Mesin (KKM), pihaknya bersedia menjembatani para nelayan dengan cara melakukan uji kompetensi kelayakan perwira kapal di Aceh Selatan melalui persetujuan syahbandar.
"Dalam melakukan uji kompetensi ini, harus diketahui dan dibuat berita acara oleh pihak syahbandar, camat setempat dan panglima laot," kata Selamat Riadi.
Jalan keluar lain, pengurusan SIPI hendaknya dialihkan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Aceh Selatan. Jika kedua langkah ini terkabul, maka pengurusan surat kapal nelayan tidak ada kendala lagi sebab rentang birokrasinya sudah dipangkas, tegasnya.
Dia menyebutkan, persyaratan yang harus dilengkapai kapal nelayan diatas 10 GT dalam pengurusan izin kelengkapan dokumen resmi adalah, surat ukur dalam negeri, pas besar, sertifikat kelayakan pengawakan penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudia, surat keterangan kecakapan perwira (SKK) yang dikeluarkan oleh KSOP Sabang atau Lhokseumawe, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi.
"Setelah dikantongi semua persyaratan administrasi dan kontruksi kapal nelayan, barulah diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor UPP Kelas III Tapaktuan. Beda halnya dengan kapal nelayan berkapasitas dibawah 10 GT, semua surat kelengkapan dapat diurus di kabupaten setempat melalui dinas terkait," demikian Selamat Riadi.
Pewarta: Pewarta : HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.