Blangpidie (ANTARA Aceh) - Kepala Satker penataan bangunan, Aceh, Khalisah Nur Arafah, menargetkan pada akhir tahun 2015 ini, Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah terbit atau setidaknya sudah masuk dalam prolegda.
"Berhubung waktu yang sangat mendesak, maka kami sangat mengharapkan dukungan dan antusias seluruh jajaran pemkab Abdya untuk dapat segera menyelesaikan perda (qanun)gedung bangunan ini," katanya di Blangpidie, selasa
Khalisah, menyampaikan pernyataan tersebut di sela-sela acara pembahasan qanun gedung bangunan di aula Dinas Kesehatan Abdya yang dihadiri oleh Setda, Asisten I, para kepala SKPK, anggota DPRK, Camat dan Imum Mukim diwilayah Pemkab setempat.
Ia melanjutkan, penyelenggaraan pembahasan yang dilakukan tersebut merupakan implementasi amanat undang-undang bangunan gedung nomor 28 tahun 2002 dan peraturan pemerintah RI nomor 36 tahun 2005.
"Ini salah satu wujud dari kepedulian pemerintah pusat untuk perkembangan dan pembangunan di Abdya. kami ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi percepatan legalisasi pembahasan qanun kabupaten/kota di seluruh Aceh," katanya
Dijelaskannya, tujuan dari qanun bangunan gedung tersebut, dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan penataan, serasi, selaras dengan lingkungannya.
"Kita harapkan, qanun bangunan gedung ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan," katanya
Ia juga menyampaikan bahwa, qanun atau perda tersebut merupakan persyaratan readines kreteria di dirjen anggaran, karena, pemerintah pusat sudah komit menurunkan anggaran bagi kabupaten/kota yang telah memiliki perda bangunan gedung.
"Jadi, saya rasa ini merupakan kesempatan emas bagi kabupaten Abdya untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan dari pusat. sedangkan mamfaat lain dapat meningkatkan pendapatan daerah," tuturnya
Sementara itu Sekda Abdya, Thamrin dalam sambutannya mengatakan bahwa qanun bangunan gedung memiliki mamfaat yang cukup besar terhadap pembangunan di Abdya karena mengatur tentang kepastian hukum bangunan.
"Oleh karena itulah, bupati Abdya Jupri Hassannuddin mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk tim kerja teknis untuk membahasa qanun bangunan ini. Alhamdulillah, pada tahun ini Abdya masuk tahap legeslasi," katanya
Kepada seluruh peserta yang hadir terutama tokoh-tokoh masyarakat agar dapat memberikan masukan, supaya qanun ini nanti dapat lebih sempurna sebagaimana keinginan masyarakat Abdya dan sesuai dengan karateristik daerah.
"Insya Allah, target kita, dalam waktu dekat ini segera kita ajukan ke DPRK untuk pengesahan, dan paling lambat sebelum sidang peripurna pengesahan APBK 2016 yang direncanakan pada akhir November ini, qanun bangunan gedung ini sudah di sahkan," demikian Thamrin
"Berhubung waktu yang sangat mendesak, maka kami sangat mengharapkan dukungan dan antusias seluruh jajaran pemkab Abdya untuk dapat segera menyelesaikan perda (qanun)gedung bangunan ini," katanya di Blangpidie, selasa
Khalisah, menyampaikan pernyataan tersebut di sela-sela acara pembahasan qanun gedung bangunan di aula Dinas Kesehatan Abdya yang dihadiri oleh Setda, Asisten I, para kepala SKPK, anggota DPRK, Camat dan Imum Mukim diwilayah Pemkab setempat.
Ia melanjutkan, penyelenggaraan pembahasan yang dilakukan tersebut merupakan implementasi amanat undang-undang bangunan gedung nomor 28 tahun 2002 dan peraturan pemerintah RI nomor 36 tahun 2005.
"Ini salah satu wujud dari kepedulian pemerintah pusat untuk perkembangan dan pembangunan di Abdya. kami ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi percepatan legalisasi pembahasan qanun kabupaten/kota di seluruh Aceh," katanya
Dijelaskannya, tujuan dari qanun bangunan gedung tersebut, dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan penataan, serasi, selaras dengan lingkungannya.
"Kita harapkan, qanun bangunan gedung ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan," katanya
Ia juga menyampaikan bahwa, qanun atau perda tersebut merupakan persyaratan readines kreteria di dirjen anggaran, karena, pemerintah pusat sudah komit menurunkan anggaran bagi kabupaten/kota yang telah memiliki perda bangunan gedung.
"Jadi, saya rasa ini merupakan kesempatan emas bagi kabupaten Abdya untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan dari pusat. sedangkan mamfaat lain dapat meningkatkan pendapatan daerah," tuturnya
Sementara itu Sekda Abdya, Thamrin dalam sambutannya mengatakan bahwa qanun bangunan gedung memiliki mamfaat yang cukup besar terhadap pembangunan di Abdya karena mengatur tentang kepastian hukum bangunan.
"Oleh karena itulah, bupati Abdya Jupri Hassannuddin mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk tim kerja teknis untuk membahasa qanun bangunan ini. Alhamdulillah, pada tahun ini Abdya masuk tahap legeslasi," katanya
Kepada seluruh peserta yang hadir terutama tokoh-tokoh masyarakat agar dapat memberikan masukan, supaya qanun ini nanti dapat lebih sempurna sebagaimana keinginan masyarakat Abdya dan sesuai dengan karateristik daerah.
"Insya Allah, target kita, dalam waktu dekat ini segera kita ajukan ke DPRK untuk pengesahan, dan paling lambat sebelum sidang peripurna pengesahan APBK 2016 yang direncanakan pada akhir November ini, qanun bangunan gedung ini sudah di sahkan," demikian Thamrin
Pewarta: Pewarta : SuprianUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.