Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan optimis pekerjaan proyek Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (PKP2Trans) di  Kecamatan Trumon, senilai Rp3,5 miliar selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
     
Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Selatan, Syamsuar kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa menyatakan, meskipun sampai saat ini realisasi progress pekerjaan dilapangan baru terlaksana 20 persen, tapi pihaknya tetap meyakini proyek yang akan berakhir kontraknya pada 31 Desember 2015 itu mampu dituntaskan sesuai tenggat waktu.
     
"Bahkan kami sangat optimis realisasi pekerjaan proyek yang bersumber dana Tugas Perbantuan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (KPDT) tahun 2015 itu akan tuntas seratus persen sesuai target yang ditetapkan pada akhir bulan November ini, meskipun realisasi progress pekerjaan di lapangan saat ini baru 20 persen," katanya.
     
Menurut dia, dasar pihaknya menargetkan pekerjaan proyek itu tuntas akhir bulan November ini, selain karena target penempatan transmigran pada bulan Desember 2015, juga teknis pekerjaan proyek oleh kontraktor pelaksana CV But Get asal Banda Aceh difokuskan penyelesaian pembangunan rumah terlebih dulu, sebab dari beberapa item pekerjaan proyek itu pembangunan rumah dinilai lebih rumit dan lama menghabiskan waktu.
     
Dia menjelaskan, pekerjaan fisik proyek PKP2Trans senilai Rp3,5 miliar lebih itu, selain item pembangunan rumah tipe 36 sebanyak 50 unit, juga ada pembangunan fasilitas umum yang terdiri dari 4 unit mushalla, balai desa, kantor unit dan gudang unit serta sumur galian sebanyak 25 buah dengan perincian dua rumah satu sumur.
     
Disamping itu, juga ada item pekerjaan pembangunan jalan poros dan talut sepanjang 1,75 Km, jalan desa sepanjang 1,75 Km, jembatan semi permanen 2 unit yang panjangnya masing-masing 5 meter, gorong-gorong 48 meter serta pembersihan lahan 50 hektare.
     
Lokasi ini merupakan bekas lahan transmigrasi lama (despot) di Kecamatan Trumon. Keseluruhan lahannya merupakan tanah milik negara yang dikuasai oleh warga transmigrasi zaman dulu, namun belum bersetifikat artinya belum sah milik mereka.
     
Karena mayoritas dari warga transmigrasi tersebut sudah hengkang ke luar daerah, maka Pemkab Aceh Selatan kembali menguasai lahan tersebut. Setelah pembangunan proyek PKP2Trans itu nanti selesai maka Pemkab Aceh Selatan merencanakan akan memasukkan kembali warga transmigrasi lokal, papar Syamsuar.
     
Menurutnya, sampai saat ini peminat yang ingin menempati rumah transmigrasi tersebut telah mencapai 100 orang, namun yang telah mendaftar secara resmi ke Dinsosnakertrans Aceh Selatan baru sebanyak 70 orang.
     
Karena kuota yang tersedia hanya sebanyak 50 orang sesuai jumlah rumah yang dibangun di lokasi proyek itu, maka pihak Dinsosnakertrans Aceh Selatan dengan melibatkan pihak Dinas Transmigrasi Provinsi Aceh, Muspika Trumon, Kepala Puskesmas Trumon serta perangkat Desa Ujong Tanoh, akan melakukan proses seleksi terhadap warga calon penghuni kawasan transmigrasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
     
"Di lokasi pembangunan proyek itu telah ada 12 kepala keluarga warga transmigrasi lama yang masih bertahan dengan menempati tempat tinggal pondok yang terbuat dari papan. Sehingga ke 12 KK ini kami pastikan akan masuk dan dipilih nantinya. Berarti hanya tinggal 38 kuota lagi yang masih kosong yang akan di pilih dari hasil seleksi nanti," ucapnya.
     
Dia menyebutkan, beberapa kategori yang menjadi bahan seleksi nanti adalah umur calon penghuni kawasan transmigrasi adalah 18 - 50 tahun, sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan buku nikah, warga miskin yang dibuktikan dari surat kepala desa, SKCK, surat kesehatan dan menandatangani surat pernyataan di atas materai bersedia melaksanakan dan mematuhi aturan transmigrasi sesuai Kepmen Nomor : 28 Tahun 2009.
     
"Meskipun syaratnya membolehkan calon penghuni seluruh warga Indonesia, tapi pada tahap ini Pemkab Aceh Selatan akan memprioritaskan warga transmigrasi lokal sebab di Desa Ujong Tanoh sendiri masih cukup banyak warga transmigrasi yang belum ada tempat tinggal. Selain itu juga diprioritaskan warga desa setempat yang sudah hijrah ke luar daerah tapi statusnya adalah mantan warga transmigrasi dulu," paparnya.
     
Terhadap calon penghuni yang akan dipilih nanti, selain diserahkan tempat tinggal (rumah), juga masing-masing mereka diberikan bantuan lahan seluas 2 hektare dengan perincian lahan perkarangan setengah hektare, lahan lahan usaha satu setengah hektare dan lahan usaha dua 1 hektare.
     
"Terhadap mereka ini juga akan diberikan bantuan biaya penggarapan lahan serta jatah hidup (Jadup) selama 1 tahun mulai tahun 2016," katanya.
     
Syamsuar menambahkan, jika program PKP2Trans tahun 2015 ini selesai dikerjakan dengan sempurna tanpa masalah, maka Kementerian PDT telah memprogramkan kembali penyaluran bantuan serupa untuk Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2016 sumber dana Tugas Perbantuan yang lokasinya juga masih di Desa Ujong Tanoh, Kecamatan Trumon.



Pewarta: Pewarta : Hendrik
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026