Kuala Simpang (ANTARA) - Ratusan warga dari tujuh desa menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Aceh Tamiang minta eks perusahaan perkebunan PT Desa Jaya hengkang dari Alur Jambu.
“Kami kemari untuk mempertanyakan kepada Bupati Aceh Tamiang Mursil tentang status eks PT Desa Jaya Alur Jambu. HGU PT Desa Jaya sudah lama mati, kami tidak mau ada perusahaan bermasalah di lingkungan desa kami, silahkan angkat kaki dari Alur Jambu,” teriak salah seorang pengunjuk rasa, Jumat.
Massa sekitar 500 orang ini berasal dari tujuh desa meliputi Desa Alur Jambu, Aras Sembilan, Blang Kandis, Perupuk, Serba dan Batang Ara, keenam desa ini berada di Kecamatan Bandar Pusaka. Berikutnya Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda.
Mereka tiba di Kantor Bupati sekitar pukul 09.40 WIB, dengan mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka. Mereka membentangkan spanduk dan poster sambil berorasi pakai pengeras suara dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Satpol PP dan anggota Linmas.
Namun masyarakat tujuh desa ini gagal bertemu Bupati Aceh Tamiang karena sedang tugas ke luar kota. Kemudian para pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Bupati HT Insyafuddin.
Warga mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan eks HGU PT Desa Jaya yang telah berakhir izinnya sejak 1988.
Setelah beberapa saat menyatakan sikap, perwakilan warga tujuh desa diajak berdialog di dalam ruangan. Wabup Insyafuddin minta warga membuat pernyataan tertulis untuk disampaikan kepada bupati.
Sedikitnya ada lima poin petisi dari warga tujuh desa yakni; minta agar HGU PT Desa Jaya dihapus izinnya, minta agar lahan negara eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dikembalikan ke negara, dan sebelum poin satu dan dua diselesaikan maka segala aktivitas perusahaan dihentikan.
Kemudian warga juga minta lahan eks HGU PT Desa Jaya diberikan (bagi-bagi) kepada masyarakat tujuh kampung tersebut sesuai aturan yang berlaku. Warga juga menuntut untuk keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan sejak ditandatangani surat pernyataan sikap ini selambat-lambatnya satu minggu sudah ada keputusan penyelesaian.
Selanjutnya surat tersebut diteken bersama perwakilan masyarakat tujuh desa masing-masing Mulyadi (Desa Alur Jambu), M Sayuti (Desa Aras Sembilan), Ahmad (Desa Perupuk), Armiadi (Desa Serba), Baharudin (Desa Batang Ara), Jamil Irwan (Desa Blang Kandis) dan Dedy Syahputra (Desa Gerenggam).
Warga tujuh desa ini membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB. Untuk diketahui demo ini pecah setelah perangkat desa (datok penghulu) dan warga tujuh desa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota dewan dan pejabat eksekutif dengan menghadirkan pihak perusahaan namun belum ada solusi.
Disebut-sebut warga sekitar juga sempat menghentikan aktivitas perusahaan tidak boleh mengambil hasil produksi TBS sawit hingga berujung karyawan PT Desa Jaya Alur Jambu menganggur.