Program ini jangan dihapus, konon lagi sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus (Otsus) AcehBanda Aceh (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM-GeRAK) Aceh mendukung rencana Pemerintah Aceh mengevaluasi jaminan kesehatan Aceh (JKA) menjadi lebih efektif, asalkan program tersebut tidak dihentikan.
"Evaluasi program JKA penting dilakukan untuk menjamin seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA (anggaran pendapatan dan belanja Aceh) itu tepat sasaran," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Sabtu.
Askhalani menilai, rasionalisasi sebuah program itu penting untuk menjamin realisasinya tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi klaim pada proses pengobatan masyarakat. Apalagi sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia hanya dikelola BPJS.
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh minta Pemprov tak hapus program JKA
Askhalani menyampaikan, pos alokasi dana JKA selama ini dilakukan dengan pengelolaan sistem kontrak kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan.
Maka, kata Askhalani, sistem tersebut berpotensi double klaim dari layanan yang dilakukan oleh Puskesmas maupun rumah sakit, sehingga dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang terencana, apalagi jumlah peserta penerima tidak pernah dipublikasikan.
Melainkan, lanjut Askhalani, hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan sebagian penerima dipastikan terjadi pengurangan akibat dari proses kematian, kondisi ini juga tidak pernah sampaikan.
Baca juga: Mualem perintahkan Ketua DPRA pertahankan program JKA
"Sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis dan ini adalah kesalahan prosedur yang terencana serta berpotensi adanya dugaan tindak pidana," ujarnya.
Askhalani menyampaikan, JKA merupakan program khusus yang hanya diterima oleh masyarakat miskin Aceh, karenanya tidak dapat dihapus serta merta mengingat jumlah kebutuhan pengobatan yang tinggi.
Di tambah lagi, tambah Askhalani, rasio masyarakat Aceh terdampak penyakit menahun setiap tahun juga meningkat, maka dari itu program JKA tidak boleh dihapus, jika perlu diperluas dengan tujuan untuk kebutuhan masyarakat.
Baca juga: JKA dihentikan, 32 ribu lebih warga Simeulue "dilarang" sakit
"Program ini jangan dihapus, konon lagi sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus (Otsus) Aceh," demikian Askhalani.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh mulai merasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), akibatnya biaya kesehatan untuk 2,2 juta lebih masyarakat di tanah rencong tidak lagi ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Dikatakan, rasionalisasi JKA tersebut atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan. Dalam proses transisi ini, maka warga Aceh kategori mampu mulai April 2022 ini tidak diberikan lagi diberikan premi JKA.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.