Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan rehap rumah tidak layak huni tahun 2015 bagi kaum dhuafa kepada Kementerian Sosial sebanyak 670 unit, namun yang disetujui hanya 50 unit.
"Sebenarnya kami sudah mengajukan program rehap rumah tidak layak huni milik masyarakat miskin seluruh Aceh Selatan sebanyak 670 unit, namun yang diakomodir oleh Kementerian Sosial pada tahun ini hanya 50 unit," kata Kepala Dinsosnakertrans Aceh Selatan, H Halimuddin kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat.
Kaum dhuafa yang belum menerima bantuan tersebut, pihak Dinsosnakertrans Aceh Selatan meminta untuk bersabar dan mereka berjanji segera akan mengajukan usulan serupa kepada Kementerian Sosial pada tahun 2015 ini agar direalisasikan pada tahun 2016.
Halimuddin mengaku, sampai saat ini kegiatan rehap rumah tidak layak huni tersebut belum dimulai pelaksanaannya di lapangan, karena anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2015 itu baru dikirim oleh Kementerian Sosial, Kamis (10/12).
"Benar, sampai saat ini pelaksanaannya di lapangan belum dimulai karena anggaran baru di transfer kemarin (Kamis-red). Anggaran ini langsung dikirim ke rekening masing-masing kelompok penerima bantuan," ucapnya.
Dia menyebutkan, penerima bantuan tersebut seluruhnya berjumlah tujuh kelompok yang keberadaannya masing-masing terdapat di Kecamatan Bakongan, Kota Bahagia, Pasie Raja, Samadua dan Meukek.
Masing-masing kelompok tersebut akan mengelola langsung pekerjaan rehap rumah tidak layak huni milik masyarakat miskin yang telah terdata namanya itu dengan sistem swakelola.
"Pihak kami tidak terlibat langsung mengelola anggaran, melainkan hanya sebatas mengusulkan program kemudian saat proses pekerjaan sudah berjalan akan melakukan monitoring serta evaluasi di lapangan untuk memastikan program tersebut berjalan sukses di lapangan, sehingga penerima bantuan tidak dirugikan," tegasnya.
Untuk mempercepat dimulainya pekerjaan mengingat tahun anggaran berjalan tersisa beberapa hari lagi, sambung Halimuddin, pihaknya berencana dalam waktu dekat ini segera memanggil seluruh pengurus kelompok untuk mengikuti sosialisasi sekaligus menjelaskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan proyek itu di lapangan nantinya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Penekanan utama yang akan kami sampaikan kepada pengurus kelompok nantinya adalah, proyek ini harus selesai paling lambat akhir Desember 2015, untuk menghindari terkena finalti anggaran," ujarnya seraya menjelaskan penerima bantuan tersebut sebelumnya telah dilakukan verifikasi dan validasi data secara langsung ke lapangan oleh petugas dari Kementerian Sosial.
"Sebenarnya kami sudah mengajukan program rehap rumah tidak layak huni milik masyarakat miskin seluruh Aceh Selatan sebanyak 670 unit, namun yang diakomodir oleh Kementerian Sosial pada tahun ini hanya 50 unit," kata Kepala Dinsosnakertrans Aceh Selatan, H Halimuddin kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat.
Kaum dhuafa yang belum menerima bantuan tersebut, pihak Dinsosnakertrans Aceh Selatan meminta untuk bersabar dan mereka berjanji segera akan mengajukan usulan serupa kepada Kementerian Sosial pada tahun 2015 ini agar direalisasikan pada tahun 2016.
Halimuddin mengaku, sampai saat ini kegiatan rehap rumah tidak layak huni tersebut belum dimulai pelaksanaannya di lapangan, karena anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2015 itu baru dikirim oleh Kementerian Sosial, Kamis (10/12).
"Benar, sampai saat ini pelaksanaannya di lapangan belum dimulai karena anggaran baru di transfer kemarin (Kamis-red). Anggaran ini langsung dikirim ke rekening masing-masing kelompok penerima bantuan," ucapnya.
Dia menyebutkan, penerima bantuan tersebut seluruhnya berjumlah tujuh kelompok yang keberadaannya masing-masing terdapat di Kecamatan Bakongan, Kota Bahagia, Pasie Raja, Samadua dan Meukek.
Masing-masing kelompok tersebut akan mengelola langsung pekerjaan rehap rumah tidak layak huni milik masyarakat miskin yang telah terdata namanya itu dengan sistem swakelola.
"Pihak kami tidak terlibat langsung mengelola anggaran, melainkan hanya sebatas mengusulkan program kemudian saat proses pekerjaan sudah berjalan akan melakukan monitoring serta evaluasi di lapangan untuk memastikan program tersebut berjalan sukses di lapangan, sehingga penerima bantuan tidak dirugikan," tegasnya.
Untuk mempercepat dimulainya pekerjaan mengingat tahun anggaran berjalan tersisa beberapa hari lagi, sambung Halimuddin, pihaknya berencana dalam waktu dekat ini segera memanggil seluruh pengurus kelompok untuk mengikuti sosialisasi sekaligus menjelaskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan proyek itu di lapangan nantinya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Penekanan utama yang akan kami sampaikan kepada pengurus kelompok nantinya adalah, proyek ini harus selesai paling lambat akhir Desember 2015, untuk menghindari terkena finalti anggaran," ujarnya seraya menjelaskan penerima bantuan tersebut sebelumnya telah dilakukan verifikasi dan validasi data secara langsung ke lapangan oleh petugas dari Kementerian Sosial.
Pewarta: Pewarta : HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.