Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh terus berupaya memperkuat pengawasan keberadaan orang asing dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh Yan F Markos di Meulaboh, Selasa mengatakan selain itu, Imigrasi berperan memberikan pelayanan di bidang administrasi keimigrasian, penegakan hukum dan fasilitator pembangunan yang mensejahterakan masyarakat.
"Kita dapat melakukan pencegahan warga negara bergabung dengan ISIS, ataupun orang asing yang menganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia, kita dapat melakukan penangkalan kepada orang asing tersebut," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan disela-sela peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-66 Tahun 2016 di aula kantor Imigrasi kelas II Meulaboh dengan tema "penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian yang berke-PASTI-an", kegiatan ini merupakan agenda tahunan Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum Ham RI).
Markos menyebutkan, sepanjang 2015 secara nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum RI telah menyelesaikan 288 berkas perkara pidana keimigrasian yang akan diproses pro justitia.
Sementara untuk ruang likup lokal wilayah kerja Imigrasi Meulaboh dalam delapan kabupaten/kota di pesisir barat selatan Aceh telah melakukan tindakan keimigrasian sebanyak 85 berkas serta melakukan pendeportasian orang asing.
"Kalau melihat dari beberapa kasus di Imigrasi Meulaboh itu tidak menyangkut dengan keamanan negara, tapi selama ini tentang keimigrasian. Namun kita harus memberikan penguatan terus menerus pengawasan orang asing dalam rangka penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, wilayah kerja Imigrasi kelas II Meulaboh mencakupi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue dan Kota Subulussalam.
Markos menjelaskan, melalui tema yang diusung pada hari ultah Imigrasi tersebut, dalam perjalanan kedepan jajaran imigrasi akan mengutamakan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, transparansi dan inovasi.
Melalui semangat pasti, akan mampu menjadi kekuatan bagi setiap insan imigrasi dalam mewujudkan cita-cita dalam rangka memberikan pelayanan di bidang administrasi keimigrasian serta menjaga kedaulatan NKRI.
"Untuk wilayah kerja kita untuk pelayanan keimigrasian rata-rata 15 orang perhari, sementara untuk pelayanan orang asing, sesuai pengajuan terbatas setiap bulan paling satu orang. Namun kita bukan hanya memberi pelayanan tapi juga pengawasan dan penegakan hukum," katanya menambahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh Yan F Markos di Meulaboh, Selasa mengatakan selain itu, Imigrasi berperan memberikan pelayanan di bidang administrasi keimigrasian, penegakan hukum dan fasilitator pembangunan yang mensejahterakan masyarakat.
"Kita dapat melakukan pencegahan warga negara bergabung dengan ISIS, ataupun orang asing yang menganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia, kita dapat melakukan penangkalan kepada orang asing tersebut," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan disela-sela peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-66 Tahun 2016 di aula kantor Imigrasi kelas II Meulaboh dengan tema "penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian yang berke-PASTI-an", kegiatan ini merupakan agenda tahunan Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum Ham RI).
Markos menyebutkan, sepanjang 2015 secara nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum RI telah menyelesaikan 288 berkas perkara pidana keimigrasian yang akan diproses pro justitia.
Sementara untuk ruang likup lokal wilayah kerja Imigrasi Meulaboh dalam delapan kabupaten/kota di pesisir barat selatan Aceh telah melakukan tindakan keimigrasian sebanyak 85 berkas serta melakukan pendeportasian orang asing.
"Kalau melihat dari beberapa kasus di Imigrasi Meulaboh itu tidak menyangkut dengan keamanan negara, tapi selama ini tentang keimigrasian. Namun kita harus memberikan penguatan terus menerus pengawasan orang asing dalam rangka penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, wilayah kerja Imigrasi kelas II Meulaboh mencakupi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue dan Kota Subulussalam.
Markos menjelaskan, melalui tema yang diusung pada hari ultah Imigrasi tersebut, dalam perjalanan kedepan jajaran imigrasi akan mengutamakan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, transparansi dan inovasi.
Melalui semangat pasti, akan mampu menjadi kekuatan bagi setiap insan imigrasi dalam mewujudkan cita-cita dalam rangka memberikan pelayanan di bidang administrasi keimigrasian serta menjaga kedaulatan NKRI.
"Untuk wilayah kerja kita untuk pelayanan keimigrasian rata-rata 15 orang perhari, sementara untuk pelayanan orang asing, sesuai pengajuan terbatas setiap bulan paling satu orang. Namun kita bukan hanya memberi pelayanan tapi juga pengawasan dan penegakan hukum," katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta : Anwar: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.