Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 20 rancangan qanun (raqan) yang masuk dalam program legislasi (Prolega) 2016.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Syarifah Munira di Banda Aceh, Senin, mengatakan, menyelesaikan 20 raqan dalam tahun 2016 bukanlah pekerjaan mudah.
"Namun, bukan tidak mungkin semuanya diselesaikan dalam tahun ini. Asalkan, pembagian tugas pembahasan melibatkan semua alat kelengkapan dewan, termasuk membentuk panitia khusus," kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengusulkan dan merekomendasikan pembahasan rancangan qanun tersebut didistribusikan ke semua alat kelengkapan dewan secara merata.
"Dari 20 rancangan qanun tersebut lima di antaranya merupakan inisiatif dewan. Selebihnya merupakan usulan eksekutif Pemerintah Kota Banda Aceh," kata dia.
Adapun 20 rancangan qanun tersebut, yakni 15 di antaranya usulan eksekutif adalah raqan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, raqan pengelolaan sampah.
Kemudian, raqan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun 2012-2017, raqan perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029.
Berikutnya, raqan retribusi izin mendirikan bangunan, raqan bangunan gedung, raqan retribusi izin gangguan, raqan penyelenggaraan izin gangguan, raqan retribusi izin trayek.
Serta raqan pengelolaan barang milik daerah, raqan pembentukan PD Pasar Atjeh, raqan SOTK PDAM Kota Banda Aceh, raqan SOTK perangkat daerah Kota Banda Aceh, raqan kota ramah gender, dan raqan rencana detail tata ruang (RDTR).
Sedangkan lima rawan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni raqan pelestarian situs dan sejarah serta cagar budaya, raqan ketahanan keluarga, raqan jaminan produk halal, raqan pembangunan kepemudaan gampong serta raqan pemerintahan gampong.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Syarifah Munira di Banda Aceh, Senin, mengatakan, menyelesaikan 20 raqan dalam tahun 2016 bukanlah pekerjaan mudah.
"Namun, bukan tidak mungkin semuanya diselesaikan dalam tahun ini. Asalkan, pembagian tugas pembahasan melibatkan semua alat kelengkapan dewan, termasuk membentuk panitia khusus," kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengusulkan dan merekomendasikan pembahasan rancangan qanun tersebut didistribusikan ke semua alat kelengkapan dewan secara merata.
"Dari 20 rancangan qanun tersebut lima di antaranya merupakan inisiatif dewan. Selebihnya merupakan usulan eksekutif Pemerintah Kota Banda Aceh," kata dia.
Adapun 20 rancangan qanun tersebut, yakni 15 di antaranya usulan eksekutif adalah raqan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, raqan pengelolaan sampah.
Kemudian, raqan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun 2012-2017, raqan perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029.
Berikutnya, raqan retribusi izin mendirikan bangunan, raqan bangunan gedung, raqan retribusi izin gangguan, raqan penyelenggaraan izin gangguan, raqan retribusi izin trayek.
Serta raqan pengelolaan barang milik daerah, raqan pembentukan PD Pasar Atjeh, raqan SOTK PDAM Kota Banda Aceh, raqan SOTK perangkat daerah Kota Banda Aceh, raqan kota ramah gender, dan raqan rencana detail tata ruang (RDTR).
Sedangkan lima rawan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni raqan pelestarian situs dan sejarah serta cagar budaya, raqan ketahanan keluarga, raqan jaminan produk halal, raqan pembangunan kepemudaan gampong serta raqan pemerintahan gampong.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.