Banda Aceh (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik di Aceh Nasrul Zaman meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak mengizinkan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) merangkap jabatan sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur jelang Pilkada 2024.
"Kita berharap Presiden atau Mendagri tidak memaksakan seorang Sekda merangkap sebagai pejabat Gubernur terlebih periode pemilu serentak masih relatif lama pada 2024 atau dua tahun," kata Nasrul Zaman, di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: DPP Bara JP: Penunjukan Pj Gubernur Aceh hak prerogatif presiden
Nasrul menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tugas Sekda membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.
Karenanya, kata Nasrul, memaksakan seorang Sekda merangkap sebagai pejabat Gubernur yang memiliki tugas dan kewajiban cukup berat dan luas tersebut dikhawatirkan tidak berjalan baik.
Baca juga: DPRA usulkan delapan kriteria calon Pj Gubernur Aceh ke Presiden
"Kita khawatir jika Sekda merangkap sebagai Gubernur tidak akan mampu memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik dan sukses," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nasrul, jika tetap memaksakan rangkap jabatan, maka kewenangan yang sangat besar tersebut bisa membuat kecenderungan sifat dan sikap koruptif.
Baca juga: Mendagri Pj gubernur harus fokus penuh tugasnya di daerah
"Karena semakin terbuka dan bisa dengan mudah terjadi, hingga pada akhirnya akan merugikan daerah dan warga masyarakat yang dipimpin," katanya.
Berangkat dari itu, dirinya berharap Presiden dan Mendagri tidak memaksakan atau mengizinkan seorang Sekda merangkap sebagai Pj Gubernur saat Pilkada 2024 mendatang.
"Sangat memberikan harapan pelayanan publik terbaik jika Sekda dan pejabat Gubernur merupakan orang yang berbeda," demikian Nasrul Zaman.
Pengamat minta Presiden tak paksakan Sekda rangkap jadi Pj Gubernur
Kamis, 19 Mei 2022 14:08 WIB