Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
Dasco mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan begitu, dia menegaskan bahwa DPR tak ada rencana membahas UU tersebut.
"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menyebut bahwa isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD pun belum terpikirkan oleh DPR RI.
Saat ini, menurut dia, DPR RI akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut dia, para partai politik akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," kata dia.
Untuk itu, dia pun meminta kepada Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri agar menyampaikan kesepakatan itu kepada masyarakat.
Sebelumnya, berbagai partai politik pendukung pemerintah menyatakan mendukung agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun sejumlah partai politik lainnya menolak dengan alasan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung.
