Banda Aceh (ANTARA) - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mengatakan penunjukan Pelaksana jabatan (Pj) Gubernur Aceh merupakan hak prerogatif presiden, sehingga tidak satupun pihak yang bisa mengintervensi.
“Intinya Presiden Joko Widodo berhak menunjuk siapapun yang layak dan tepat, bahkan berhak menolak nama-nama Pj Gubernur Aceh yang direkomendasi Mendagri,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bara JP Calvin Lambe dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu sampaikan Calvin menanggapi isu yang beredar tentang tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang direkomendasi Mendagri, sehingga hal itu dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca juga: DPRA usulkan delapan kriteria calon Pj Gubernur Aceh ke Presiden
“Padahal sampai detik ini Mendagri belum menyurati presiden dan masih pada tahapan review akhir,” katanya.
Dia menjelaskan, perlu dipahami bahwa tugas Mendagri dalam hal Pj Gubernur hanya sebatas urusan administratif. Sementara untuk keputusan penetapan Pj Gubernur sesuai aturan mutlak merupakan hak prerogatif presiden.
Presiden, kata dia, tentunya sudah mengantongi nama yang tepat untuk Pj Gubernur, termasuk untuk Aceh. Tentunya presiden akan memberi mandat kepada sosok yang tepat, dan memahami kondisi Aceh sehingga dapat menjalankan program prioritas nasional.
Baca juga: DPRA berharap Pj Gubernur Aceh diisi oleh putera asli Aceh
“Sangat disayangkan tentunya, adanya upaya menggiring publik kepada opini yang sesat yang mengarah seakan-akan kewenangan penunjukan Pj Gubernur Aceh merupakan kewenangan mutlak Mendagri, apalagi tanpa adanya surat resmi yang berisikan rekomendasi dari Mendagri,” katanya.
Ia berharap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak disertai data dan fakta yang akurat.
Seperti Pj Gubernur lima provinsi di Indonesia yang baru dilantik. Kata dia, justru mereka ditetapkan oleh presiden menjelang pelantikan. Salah satunya seperti Pj Gubernur Gorontalo yang merupakan staf menteri.
Baca juga: Mendagri Pj gubernur harus fokus penuh tugasnya di daerah
“Ini menunjukkan bahwa semua sesuai dengan keinginan presiden,” katanya.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo sangat memahami sosok nama yang akan memimpin Aceh. Apalagi presiden sudah pernah tinggal di Aceh selama dua tahun, tentu akan memberi mandat Pj Gubernur di Aceh, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di Aceh.
“Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga telah memetakan isu yang berkembang di Aceh untuk kriteria sosok yang tepat untuk Pj Gubernur Aceh sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh. Intinya semua kebijakan dan kebijaksanaan kita serahkan kepada Presiden Joko Widodo,” katanya.
DPP Bara JP: Penunjukan Pj Gubernur Aceh hak prerogatif presiden
Jumat, 13 Mei 2022 21:30 WIB
Padahal sampai detik ini Mendagri belum menyurati presiden dan masih pada tahapan review akhir