Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur meringkus lima terduga pencuri sepeda motor serta mengamankan tujuh kendaraan bermotor roda dua tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Selasa, mengatakan kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi terpisah.
"Para pelaku diamankan petugas dalam Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung 20 Mei sampai dengan 9 Juni 2022," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Kelima pelaku berinisial TR (27), ED (42), dan IW (40), ketiganya warga Kota Langsa. Serta YS (30) dan SF (28), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres mengatakan para pelaku mengaku mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dalam rentang waktu November 2021 hingga Januari 2022.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada, terutama dalam antisipasi tindak pidana seperti pencurian sepeda motor. Kejahatan bisa terjadi sewaktu-waktu dan kepada siapa pun korbannya.
"Tetap hati-hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan di mana saja." kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.