Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,74 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam pada 4 Juni, dalam rilis di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makarel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.
Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
"Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat," ungkap Adin.
Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan," tegas Adin.
Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.
Oleh sebab itu, ujar dia, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.
"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri," ucap Adin.
Adin menjelaskan bahwa pihaknyaterus mendalami kasus tersebut. Praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini ditengarai telah berlangsung lama.
Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.