Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menetapkan data pemilih berkelanjutan di provinsi itu sebanyak 3.545.271 orang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Rabu, mengatakan data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan tersebut untuk periode semester pertama 2022.

"Jumlah pemilih berkelanjutan tersebut meningkat jika dibandingkan periode sebelumnya. Jumlah pemilih berkelanjutan yang ditetapkan sebelumnya pada Januari 2022 sebanyak 3,544 juta orang," kata Agusni AH.

Agusni AH mengatakan penetapan pemilih berkelanjutan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pemilu.

Agusni AH mengatakan dari data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan tersebut terdiri 1.743.142 laki-laki dan 1.802.129 perempuan. Pemilih berkelanjutan tersebut tersebar di 23 kabupaten kota, 290 kecamatan, dan 6.498 desa di Provinsi Aceh.

"Adapun data pemilih berkelanjutan terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah pemilih sebanyak 422.051 orang," kata Agusni AH menyebutkan.

Kemudian, pemilih di Kabupaten Bireuen dengan jumlah 304.314 orang. Pemilih di Kabupaten Pidie dengan jumlah mencapai 300.320 orang, serta Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah pemilih 288.712 orang.

Sedangkan pemilih paling sedikit yakni Kota Sabang dengan jumlah 25.776 orang, Kota Subulussalam sebanyak 58.640 pemilih, serta Kabupaten Aceh Jaya dengan jumlah pemilih hanya 61.158 orang.

"Data pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan berasal dari rekapitulasi pemutakhiran jumlah pemilih berkelanjutan yang ditetapkan KIP 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh," kata Agusni AH.
 

Pewarta: Muhammad HSA
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026