Calang (ANTARA) - Dinas Pertanian Aceh Jaya melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan berharap kepada masyarakat untuk mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjelang pemotongan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan Meugang (hari pemotongan hewan jelang lebaran).
"Surat tersebut bisa didapatkan maksimal 12 jam menjelang pemotongan hewan setelah dilakukan pemeriksaan hewan tersebut dan dinyatakan sehat oleh instansi maupun dokter hewan yang berwenang," Kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Aceh Jaya di Calang, Rabu.
Ia menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan aturan dan imbauan yang telah dikeluarkan melalui Camat masing-masing dalam Kabupaten Aceh Jaya dalam upaya memastikan hewan yang dipotong aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Saat ini sudah ramai masyarakat yang sudah melapor terkait akan melakukan kurban, namun surat tersebut belum bisa dikeluarkan sekarang karena mengingat rentang waktu yang masih panjang bisa saja hewan tersebut terpapar PMK,” katanya.
Menurut dia surat tersebut minimal dapat diterbitkan satu hari sebelum dipotong, karena yang paling penting adalah pemeriksaan hewan tersebut.
Ia memperkirakan masyarakat yang berkurban di Aceh Jaya lebih dari 100 ekor karena yang sudah melapor satu Kecamatan di Krueng Sabe lebih 40 ekor belum lagi di Kecamatan lain dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Ia juga menyampaikan kalau kasus PMK saat ini di Aceh Jaya hingga kemarin Selasa (5/7) sudah ada 541 yang sudah terpapar PMK sedangkan yang sembuh juga meningkat yaitu 402 ekor dan mati tiga ekor.