Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada lima tenaga kontrak di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Sabang yang masuk dalam kepesertaan.
“Santunan yang diserahkan ini, jangan dimaknai dari sisi materi semata, namun sebagai bentuk apresiasi serta harapan besar untuk meneruskan cita-cita almarhum dan almarhumah dalam ikhtiar memberikan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah di Sabang, Rabu.
Ia menjelaskan dengan santunan yang diberikan kepada ahli waris tersebut yang juga bagian negara hadir kepada keluarga guna melanjutkan cita-cita almarhum.
Ada pun para penerima manfaat itu yakni Bukhari tenaga kontrak di Satpol PP Sabang, Awaluddin dan Sulaiman tenaga kontrak DLHK Kota Sabang, Santi tenaga kontrak dan Roni tenaga kontrak pada Dinas Perhubungan Kota Sabang.Ia mengatakan masing-masing keluarga almarhum dan almarhumah akan mendapat santunan Rp42 juta.
“Kami berharap semua bisa terdaftar termasuk para pekerja rentan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan” kata Syarifah Wan Fatimah.
Ia juga mengajak semua perusahaan dan juga orang pribadi dapat mendaftarkan diri pada program perlindungan jiwa yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK memiliki lima program dalam melindungi tenaga kerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).