Singkil (ANTARA Aceh) - Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba berinisial KP (28) dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Senin (25/4) malam.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Eko Rendi Oktama saat dihubungi di Singkil, Selasa mengatakan, tersangka yang pada pukul 21.30 WIB itu diduga menjual dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengantongi obat-obat terlarang.
Saat polisi tiba di lokasi, tersangka mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 10 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotik jenis sabu seberat 4,5 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone genggam merek nokia, satu buah dompet dan satu unit sepeda motor.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Eko.
Ia mengatakan tersangka berprofesi sebagai kurir narkoba karena diduga memiliki, menyimpan, menjual dan menjadi perantara dalam kasus jual beli barang haram itu di Kabupaten Aceh Singkil.
Eko mengatakan polisi sudah menangkap 25 pelaku narkoba sepanjang tahun 2016, dan 14 orang diantaranya warga Kota Subulussalam, sedangkan siswa 11 orang lagi penduduk Aceh Singkil.
Ia mengatakan polisi terus memburu para pelaku dan pengedar narkoba baik di Singkil maupun di Kota Subulussalam.
Eko berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sehingga pemberantasan obat-obat terlarang di daerah ini semakin mudah dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Eko Rendi Oktama saat dihubungi di Singkil, Selasa mengatakan, tersangka yang pada pukul 21.30 WIB itu diduga menjual dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengantongi obat-obat terlarang.
Saat polisi tiba di lokasi, tersangka mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 10 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotik jenis sabu seberat 4,5 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone genggam merek nokia, satu buah dompet dan satu unit sepeda motor.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Eko.
Ia mengatakan tersangka berprofesi sebagai kurir narkoba karena diduga memiliki, menyimpan, menjual dan menjadi perantara dalam kasus jual beli barang haram itu di Kabupaten Aceh Singkil.
Eko mengatakan polisi sudah menangkap 25 pelaku narkoba sepanjang tahun 2016, dan 14 orang diantaranya warga Kota Subulussalam, sedangkan siswa 11 orang lagi penduduk Aceh Singkil.
Ia mengatakan polisi terus memburu para pelaku dan pengedar narkoba baik di Singkil maupun di Kota Subulussalam.
Eko berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sehingga pemberantasan obat-obat terlarang di daerah ini semakin mudah dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga tersebut.