Calang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyatakan sedang mendata Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Kabupaten setempat untuk dikirim ke pusat sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang pendataan tenaga non ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya, Syarif Hidayat saat dijumpai Antara menyampaikan jika pihaknya hari ini akan mengirim surat edaran yang sudah ditanda tangani oleh Bupati Aceh Jaya terkait pendataan THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
"Surat sudah ditandatangani oleh Bupati hari ini dan kita sebarkan kepada seluruh Kepala SKPK untuk pendataan THL yang menerima honor dari Pemerintah Aceh Jaya," katanya.
Ia menjelaskan pendataan tersebut dilakukan sesuai dengan edaran Menteri dan data tersebut akan dikirim ke pusat oleh pihaknya.
"Kita belum tahu pasti juga bagaimana kejelasan dan untuk apa data tersebut," katanya.
Syarif juga menjelaskan hingga saat ini jumlah tenaga THL yang ada di Aceh Jaya secara keseluruhan sebanyak 1.895 orang.
Ia menyampaikan jika pihaknya belum menerima laporan langsung dari pimpinan terhadap nasib sejumlah tenaga THL untuk tahun ini.
"Kita belum dapat laporan langsung dari pimpinan untuk tenaga honor di rumahkan, karena mereka jika mengacu dengan SK, mulai Januari hingga Desember 2022 mendatang jika pun di rumahkan itu kami juga tunggu laporan dari pimpinan," katanya.
Ia juga menjelaskan jika sesuai dengan edaran Menpan RB data yang bisa mengikuti P3K adalah mereka yang sudah masuk dalam K2 dan bekerja minimal 5 tahun lebih dengan dibuktikan syarat lainnya.