Meulaboh (ANTARA Aceh) - Keluarga anak inisial MSP (11) berharap pihak berwajib segera menangkap pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Abdul Azis, ayah korban kepada wartawan di Meulaboh Selasa mengatakan, setelah kejadian pemukulan sampai mengalami memar dan membengkak pipi serta bagian belakang leher anaknya oleh tamparan inisial M, kasus ini sudah dilaporkan pada pihak berwajib.

"Tapi sampai sejauh ini saya masih bingung melihat pelaku masih mondar-mandir di kampung, jangankan dibilang minta maaf, dilihatpun tidak kondisi anak saya setelah ditampar ketika berada di tempat pengajian," katanya.

Korban MSP adalah murid kelas VI SD yang dipukul (tamparan keras) pada Senin (11/4) malam saat sedang berada di rumah ngaji. Kejadian itu berawal dari masalah anak-anak sedang bermain, kemudian satu diantara mereka mengalami sedikit goresan luka karena dorongan rekan-rekan seumuran.

Tidal lama berselang inisial pelaku datang dan mendatangi MSP (korban) seraya menghayunkan tangan kanan dengan keras memukul pada bagian muka sehingga mengalami cidera memar dan bengkak pada pipi dan sudah dioutopsi.

Setelah kejadian tersebut pihak aparat desa sudah berupaya melakukan mediasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi dari pihak pelaku tidak mengakui melakukan kekejaman tersebut, malahan meminta kasus itu dilanjutkan.

Kejadian ini sempat membuat ramai susasana kampung tersebut, apalagi kejadian ini disaat anak-anak sedang mengenyam ilmu agama pada tempat pengajian, saat kejadian itu guru mengaji anak-anak ikut mengecam prilaku kekerasan itu.

"Karena memang dia sudah melakukan tapi tidak punya itikad baik, mangakui dan meminta maaf, saya serahkan pada pihak desa. Saya juga tidak bisa terima begitu saja, ini harus ada efek jera pelaku kekerasan terhadap anak, harus dilanjut" tegasnya.

Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Kawai XVI IPTU Ismail membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani pihaknya, namun kepolisian masih menanti penyelesaian secara kekeluargaan.

"Cuma itulah, karena saudara-saudaranya minta selesaikan secara kampung dan kekeluargaan, kalau orang luar pelakunya kitapun tidak bisa kasih waktu begini. Tapi untuk semua berkas dan BAP sudah kita siapkan," tegasnya.

Kapolsek Kaway XVI menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada pelaku, apabila tidak menemukan upaya tempuh penyelesaian maka kasus itu segera dilanjutkan, karena kedua belah pihak memiliki ikatan persaudaraan.

Pelaku belum ditahan, namun hanya diberlakukan wajib lapor ke kantor sebagai bentuk itikad baik dan jeratan hukum tidak kemana-mana. Pihak kepolisian masih memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari jalan terbaik.

Selain itu sebut Kapolsek IPTU Ismail, pihak kepolisian akan segera menaikan perkara ini apabila pihak korban serius, pihak kepolisian pada prinsipnya bukan tidak langsung melakukan penindakan, tapi masih menghargai jalinan kekeluargaan dan aturan desa.

"Kedua belah pihak ini ada ikatan kekeluargaan, tapi kalau memang tidak ada upaya, tidak ada jalan tempuh ya kita tetap lanjutkan. Pelaku saat ini belum kita amankan tapi dia wajib datang kantor," katanya menambahkan.



Pewarta: Pewarta ; Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026