Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menerapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh sebagai tersangka penyebaran video pembakaran bendera merah putih di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan narapidana tersebut berinisial TD. Yang bersangkutan merupakan narapidana narkotika, warga Pidie Jaya, Aceh.
"TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera merah putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya di HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD, kata Kombes Pol Winardy.
"Hasil penyelidikan, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Pol Winardy mengatakan TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Serta menginginkan Aceh merdeka dan terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Di mana tersangka TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya telepon genggam, akun Facebook serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh," kata Kombes Pol Winardy