Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui inspektur tambang di Aceh memberikan pemahaman dan sosialisasi peraturan perundangan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tanah rencong.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu fungsi pemerintah melakukan pembinaan langsung terhadap usaha pertambangan," kata Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Aceh Muhammad Hardi, di Banda Aceh, Senin.
Hardi mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut disambut dengan antusias para pemegang IUP di Aceh. Terbukti lebih dari 86 pemilik izin turut serta dalam kegiatan ini, baik itu yang memiliki izin usaha komoditas batubara, mineral logam, bukan logam serta batuan.
Hardi menyampaikan bahwa pemegang IUP di Indonesia cukup banyak yakni lebih kurang enam ribu izin. Kemudian khusus di Aceh mencapai 300 lebih IUP semua komoditas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se Aceh.
"Kecil kemungkinan kita dapat melakukan sosialisasi langsung ke semua IUP sekaligus karena jumlahnya cukup banyak, apalagi kita hanya 27 inspektur tambang. Karena itu dilakukan bertahap," ujarnya.
Hardi menjelaskan, sosialisasi peraturan perundangan sektor pertambangan minerba dilaksanakan sebagai salah satu amanat Pasal 141 UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana, dalam hal ini pemerintah melalui inspektur tambang yang ditempatkan di provinsi wajib secara reguler memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perizinan berusaha sektor pertambangan minerba, salah satunya dengan sosialisasi.
Sosialisasi online ini yang sebelumnya belum pernah dibuat di Aceh, juga disertakan dengan bimbingan terhadap seluruh IUP tentang pelaporan aspek teknis dan lingkungannya.
"Upaya ini juga sebagai bentuk transformasi sistem kerja ASN inspektur tambang Kementerian ESDM di Aceh yang inovatif dan berorientasi pelayanan publik," katanya.
Hardi menambahkan, langkah yang dilaksanakan ini sebagai upaya pihaknya membangun persepsi yang sama dan kesatuan tindak antara pemerintah dengan pelaku usaha, khususnya aspek pembinaan dan pengawasan dalam mengelola usaha pertambangan di Aceh yang bertujuan menuju prinsip good mining practice.
"Melalui sosialisasi ini kita harapkan pengelolaan pertambangan minerba di Aceh dapat mencapai tujuan yaitu terciptanya good mining practice maupun good corporate governance," demikian Muhammad Hardi.
Kementerian ESDM sosialisasi peraturan minerba ke pemegang IUP di Aceh
Senin, 29 Agustus 2022 21:26 WIB