Takengon (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah gencarkan layanan jemput bola di bulan September 2022 dalam upaya mencapai target administrasi kependudukan.
“Layanan di luar kantor tersebut adalah untuk mencapai sejumlah target Adminduk pada tahun ini,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal di Takengon, Sabtu.
Ia menjelaskan target utama dalam program tersebut adalah menyasar perekaman KTP Elektronik di sekolah SMA sederajat.
Menurutnya usia wajib KTP yang belum melakukan perekaman paling banyak adalah para pelajar di sekolah.
Saat ini kata dia persentase kepemilikan KTP di daerah itu sudah mencapai 98,67 persen.
"Jumlah ini masih sedikit di bawah target nasional tahun 2022 yaitu 99,3 persen. Artinya ada selisih 1,33 persen warga yang belum memiliki KTP," katanya.
Sementara untuk jumlah wajib KTP Aceh Tengah berdasarkan data semester pertama tahun 2022 adalah 148.192 jiwa dan jika dihitung 1,33 persen maka terdapat 1.977 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
Selain itu kata Mustafa kegiatan perekaman KTP juga diikuti dengan updating data kepemilikan Akta Kelahiran bagi siswa SMA dengan pengumpulan Akta kelahiran yang dimiliki saat ini untuk diinput dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dia menyebut data terakhir kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-17 tahun di Kabupaten Aceh Tengah sudah mencapai 96,37 persen dari total 75.269 jiwa.
"Ada selisih 3,63 persen yang belum punya Akta Kelahiran atau memiliki akta kelahiran lama, namun belum teregistrasi dalam SIAK, sehingga perlu upaya updating beriringan dengan kegiatan perekaman KTP Elektronik," kata Mustafa.
Kemudian untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) kata dia juga menjadi target layanan jemput bola dengan menyasar PAUD, SD, dan SMP.
Dia menuturkan saat ini Disdukcapil Aceh Tengah sedang gencar mengejar cakupan KIA hingga akhir tahun, setidaknya berada di atas angka 40 persen dari total wajib KIA.
Berdasarkan data semester pertama tahun 2022 kata dia jumlah wajib KIA usia 0-16 tahun di Aceh Tengah mencapai 73.516 anak.
Sementara untuk yang sudah memiliki KIA adalah sebanyak 26.692 anak atau sebesar 36,31 persen.
Ia menambahkan masih terdapat 46.824 anak belum memiliki KIA dan Bupati menekankan agar setiap warga usia 0-17 tahun sudah memiliki Akta Kelahiran dan KIA sebagai prasyarat mewujudkan Aceh Tengah menjadi Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dalam mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan.