Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Timur diminta segera melantik komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat yang hingga kini terjadi kekosongan keanggotaan.
Komisioner KIP Aceh Junaidi di Banda Aceh, Rabu menyatakan, pemasalahan keanggotaan di Aceh Timur itu sudah selesai, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sudah mengeluarkan keputusannya.
Selain itu, kata dia, KPU Pusat juga sudah menyurati Bupati Aceh Timur untuk segera melantik lima komisioner KIP Aceh Timur. Jika tidak segera dilantik, maka bisa menghambat tahapan pemilihan kepala daerah di kabupaten itu.
"Surat keputusannya sudah ada. Pelantikannya merupakan wewenang Bupati, bukan kewenangan KPU Pusat atau KIP Aceh. Kewenangan itu diatur undang-undang," kata dia.
Kekosongan di KIP Aceh Timur terjadi karena dualisme keanggotaan. Lima anggota pertama dipilih oleh Komisi A DPRK Aceh Timur, tetapi ditolak dalam sidang paripurna DPRK Aceh Timur.
Kemudian, keanggotaan kedua dipilih oleh panitia kerja atau Panja DPRK Aceh Timur, bukan melalui Komisi Aceh. Keanggotaan kedua ini sempat dilantik sebagai komisioner KIP Aceh Timur.
Namun dalam perjalanannya, KPU Pusat memberhentikan keanggotaan kedua karena keanggotaan pertama menggugat ke pengadilan.
Pemberhentian itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga memutuskan komisioner KIP Aceh Timur berasal dari keanggotaan pertama yang dipilih Komisi A DPRK Aceh Timur.
Junaidi mengatakan, karena komisioner KIP Aceh Timur diberhentikan, maka KIP Aceh mengambil alih semua kegiatan di lembaga tersebut.
"Ambil alih ini merupakan perintah undang-undang. Sebenarnya, kami pribadi tidak berkepentingan dengan ambil alih kegiatan di KIP Aceh Timur, tetapi karena ini perintah undang-undang, maka kami harus menjalankannya," kata Junaidi.
Menurut Junaidi, jika Bupati tidak segera melantik lima komisioner yang sudah ada SK dari KPU Pusat, maka tentu akan menghambat proses pilkada di kabupaten itu.
"Apalagi kami juga disibukkan dengan penyelenggaraan pemilihan gubernur. Pemilihan gubernur ini digelar serentak dengan pemilihan Bupati Aceh Timur," ungkap Junaidi.
Kondisi serupa juga terjadi di KIP Nagan Raya. KIP Aceh masih mengambil alih kegiatan KIP Nagan Raya karena kekosongan keanggotaan setelah KPU Pusat memberhentikan komisioner di lembaga tersebut.
"Namun, ambil alih KIP Nagan Raya segera berakhir karena Bupati akan melantik komisionernya. Pelantikan dijadwalkan Rabu (2/6). Kami sudah menerima undangan pelantikan," demikian Junaidi.
Pewarta: Pewarta : M Haris SA: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.