Kuala Simpang (ANTARA) - Aparat Unit Reskrim Polisi Sektor Bendahara Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pria diduga pengguna sabu-sabu di Dusun Paya Gajah, Desa Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia.
Kepala Polres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasubbag Humas Iptu Untung Sumaryo di Aceh Tamiang, Senin, mengatakan seorang pria yang ditangkap berinisial RH (33) warga Desa Paya Rahat, Kecamatan Bendahara. Pria yang dicurigai menyimpan narkoba golongan 1 ini ditangkap polisi pada hari Sabtu (29/10) sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya.
Baca juga: Polres Pidie ringkus tiga pengedar sabu-sabu
“Kami mendapatkan pelaku RH sedang berada/sembunyi dalam kamar mandi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Untung Sumaryo.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni, satu buah kaca pirex, empat paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 yang disimpan di kotak rokok kosong dan satu buah mancis tanpa tutup kepala.
Baca juga: Kantongi sabu-sabu, oknum PNS diciduk Polisi di Pidie
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar tidur milik tersangka RH. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bendahara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus,” tegas Iptu Untung Sumaryo.
Dikatakan Untung Sumaryo penangkapan seorang terduga pecandu narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Paya Gajah, Desa Paya Rahat rawan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga: 30,4 kilogram pil ekstasi dan 17 kilogram sabu-sabu dimusnahkan
Berdasarkan informasi tersebut personel Unit Reskrim Polsek Bendahara melakukan penyelidikan di desa tersebut dan memastikan target yang dicurigai sedang berada di rumah.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kasusnya sedang dilakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya,” kata Untung Sumaryo.