Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceg digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi di Banda Aceh, Senin, mengatakan, gugatan tersebut terkait sengketa KIP Aceh Timur dan KIP Nagan Raya.

"KIP Aceh digugat karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait sengketa di KIP Aceh Timur dan KIP Nagan Raya," ungkap Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi.

Basri menyebutkan, sidang gugatan tersebut akan digelar DKPP di Mapolda Aceh, Selasa (9/8). Alasan sidang di Mapolda Aceh karena di tempat itu bisa dilakukan telekonferensi.

"Dengan telekonferensi, sidang tersebut bisa dipantau di Jakarta. Sidang rencananya turut dihadiri Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie," ungkap Basri M Sabi menyebutkan.

Basri M Sabi menjelaskan kenapa KIP Aceh digugat ke DKPP terkait sengketa KIP Aceh Timur. Ada pemasalahan yang terkait dualisme pemilihan komisioner atau anggota KIP Aceh Timur
    
Selain itu, kata dia, KIP Aceh digugat karena tidak melantik komisioner KIP Aceh Timur yang telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Padahal, dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa yang melantik komisioner adalah Bupati Aceh Timur.

"Akibat dualisme ini, Bupati Aceh Timur hingga kini belum melantik komisioner terpilih. Imbasnya, KIP Aceh terpaksa mengambil alih kerja-kerja komisioner KIP Aceh Timur yang hingga kini masih kosong," kata Basri M Sabi.

Sementara, terkait dengan gugatan terkait KIP Nagan Raya, kata dia, menyangkut tuduhan memberikan rekomendasi atas hasil rapat pleno komisioner KIP Nagan Raya menyangkut pemilihan ketua.

"Ada yang menggugat karena menganggap KIP Aceh memberikan rekomendasi terhadap hasil rapat pleno KIP Nagan Raya. Padahal, KIP Aceh tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Yang ada, hasil rapat pleno tersebut kami teruskan ke KPU Pusat," kata Basri M Sabi.
    


Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026