Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Dua wanita berdomisili di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan penipuan terhadap 19 orang pencari kerja.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam keterangan persnya di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, kedua tersangka berinisial ER dan AH melalui akun facebook-nya menjanjikan dapat meluluskan pencari kerja terutama di bidang jasa medis untuk bekerja di rumah sakit.
Modus yang dilakukan dua wanita ini adalah dengan memposting informasi penerimaan karyawan pada rumah sakit yang ada di Lhokseumawe. Selain itu, kedua tersangka juga menyakinkan para korban dengan menjanjikan dapat meloloskan mereka.
Alhasil, sebanyak 19 orang tertipu oleh ulah kedua tersangka yang berhasil meminta uang kepada para korban tersebut dengan kisaran yang berbeda, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang.
"Dari hasil laporan yang kita terima, jumlah uang yang sudah disetorkan oleh semua korban kepada tersangka sebanyak Rp68 juta, dengan barang bukti yang tersisa yang sudah diamankan Rp700 ribu," ungkap Kapolres.
Tambah Kapolres, atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 juncto 55, 56 dan 65, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pada kesempatan itu juga, Kapolres Lhokseumawe, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila mendapat informasi lowongan pekerjaan dari seseorang bahkan dijanjikan dapat diluluskan.
"Lebih baik cek dulu informasinya secara benar apabila ada informasi penerimaan pekerjaan, agar tidak tertipu," kata Kapolres Hendri Budiman.