Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan mengaku kewalahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan karena sejak dilantik April 2016 hingga saat ini belum menerima anggaran.

"Sampai saat ini sepeserpun kami belum menerima anggaran baik bersumber dari APBA maupun APBK, sehingga jangankan untuk biaya operasional dan sewa kantor, untuk honor saja sudah empat bulan belum pernah menerima," kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan Safli Alian kepada wartawan di Tapaktuan, Senin.

Padahal kebutuhan anggaran yang mencapai Rp6 miliar tersebut, sudah sejak lama diusulkan Panwaslih Aceh Selatan ke Pemerintah Aceh dan DPR Aceh supaya dapat dianggarkan melalui APB Aceh tahun 2016.

Dia menyatakan, meskipun tanpa ada anggaran namun pihaknya telah berhasil mencari dan menempati Kantor Panwaslih Aceh Selatan yang berlokasi di depan Kantor Departemen Agama (Depag) Kota Tapaktuan.

"Kantor itu statusnya kami sewa, tapi hingga saat ini uang sewanya masih belum kami bayarkan pada pemilik rumah tersebut," ungkapnya.

Disamping itu, sambung Safli, pihaknya juga telah selesai merekrut anggota Panwascam melalui berbagai tahapan mulai dari ujian tulis sampai wawancara.

Dalam hasil tes yang telah diumumkan Jumat (26/8) itu dari jumlah keseluruhan peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 243 orang, dinyatakan lulus sebanyak 54 orang yang akan ditempatkan di 18 kecamatan sedangkan 54 orang lagi sebagai cadangan.

"Untuk kebutuhan anggaran selama berlangsungnya proses seleksi Panwascam tersebut, kami terpaksa memakai uang pribadi terlebih dahulu dan bahkan ada juga yang terpaksa harus kami pinjam kepada orang lain," bebernya.

Menurut Safli, dengan belum tersedianya anggaran maka pihaknya belum  bisa menjadwalkan pelantikan 54 orang Panwascam hasil seleksi yang telah diumumkan tersebut.

Jika belum dilantik maka pihak Panwascam pun belum bisa melakukan tugas-tugasnya di lapangan termasuk belum bisa merekrut Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang akan ditempatkan di 447 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 260 desa seluruh Aceh Selatan.

Safli menegaskan, kondisi seperti itu jelas-jelas akan mengancam pelaksanaan pesta demokrasi di daerah itu karena pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 bakal terancam tanpa adanya pengawasan yang maksimal oleh lembaga resmi Panwaslih.

"Salah satu contoh kasus seperti dalam pelaksanaan proses verifikasi faktual dukungan KTP bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak PPS. Seharusnya proses verifikasi faktual ini wajib diawasi secara langsung oleh pihak PPL, namun apa yang harus dilakukan sampai saat ini petugas PPL belum mampu direkrut," sesalnya.

Meskipun demikian, kata Safli, demi tugas dan tanggungjawab  serta untuk memastikan pelaksanaan  pesta demokrasi di Aceh berlangsung jujur dan adil serta tidak tercoreng oleh tindakan pelanggaran pihak tertentu, pihaknya mengajak sekaligus mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya aktivis LSM agar bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2017.

Jika ditemukan indikasi serta bukti pelanggaran dilapangan, maka pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat luas termasuk aktivis LSM agar melaporkannya kepada pihak Panwaslih Aceh Selatan.

"Dengan tidak adanya anggaran bukan halangan bagi kita untuk mewujudkan Pilkada yang adil dan jujur di Aceh. Tapi semua itu butuh dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dengan cara silahkan laporkan kepada Komisioner Panwaslih Aceh Selatan setiap adanya temuan indikasi pelanggaran dilapangan. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti secara langsung oleh Komisioner Panwaslih," tegasnya.



Pewarta: Hendrik
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026